Kriminal

Tiga Pemuda di Malang Ini Rayakan Lebaran di Tahanan, Lima Buron

MALANG, FaktualNews.co – Tiga orang pemuda yakni , Hermawan(30), Choirul Nafi (24) dan Ahmad Yani (19) semuanya warga desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dipastikan merayakan lebaran di dalam sel tahanan.

Ketiganya merupakan tersangka dari delapan orang pemuda pelaku pengeroyokan Wahyu Sastra (20), Wahyudi (21), dan Trimi Harjo (20) warga Desa Mendalanwangi Kecamatan Wagir kabupaten Malang. Sementara lima lainnya masih buron.

Kanitreskrim Polsek Wagir, Ipda Agus Yulianto menjelaskan, aksi pengeroyokan delapan pemuda kepada tiga orang warga desa terjadi pada bulan Desember 2016 lalu. Dimana korban yang menderita luka lebam tidak terima dikeroyok dan melapor ke Polisi.

“Atas laporan korban tersebut kami langsung berupaya melakukan penangkapan, namun delapan pelaku kabur dan akhirnya baru sekarang tertangkap tiga pelaku,” kata Agus Yulianto, Jumat (23/6/2017).

Dijelaskan Agus, berdasar keterangan korban kejadian itu berawal ketiga korban saat itu usai nonton acara kesenian kuda lumping di Desa Sidorahayu kecamatan Wagir. Sekitar pukul 01.00 WIB ketiga korban mengantarkan salah satu teman wanita korban yang saat itu bersama mereka.

“Teman wanita korban itu diantarkan pulang ke rumahnya di Dusun Ngragi, Desa Pandanrejo kecamatan Wagir,” imbuhnya.

Setelah mengantarkan teman wanitanya pulang kerumahnya, ungkap Agus Yulianto, ketiga korban yang hendak pulang ke rumah dihadang delapan pemuda di tengah perjalanan. Saat itu, ketiga korban tidak mengetahui ada persoalan apa sehingga dihadang delapan pemuda desa tersebut. Tanpa banyak bicara, kedelapan pelaku langsung mengeroyok tiga pemuda.

Keributan dari pengeroyokan tersebut didengar warga sekitar. Wargapun berdatangan ke lokasi pengeroyokan untuk memberi pertolongan korban. Sedangkan delapan tersangka pelaku pengeroyokan langsung kabur.

“Setelah kabur tersebut ke delapan pelaku tidak diketahui tempat persembunyiannya dan menjadi DPO, dan baru tiga orang berhasil ditangkap,” tandas Agus Yulianto. Para pelaku pengeroyokan tersebut, akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara salah satu tersangka, Choirul Nafi mengatakan, dirinya bersama pemuda lain melakukan pengeroyokan karena harga diri. “Mereka menantang kami. Selain itu, mereka juga tidak sopan ketika melintas di jalanan kampung kami sehingga kami beri pelajaran itu,” tutur Choirul Nafi