BLITAR, FaktualNews.co – Jajaran Polsek Wates dan Polhut Perhutani berhasil menangkap seorang pencuri kayu jati, berinisial DW (37) warga Dusun Panggung, Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan DW ini berawal saat polisi dan polhut menggelar patroli rutin di kawasan hutan di wilayah Desa Tugurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Kamis (22/6/2017) malam.
Saat menggelar patroli ada informasi dari masyarakat bahwa ada pencurian kayu jati di petak 79 e RPH Ringinrejo di desa setempat. Kemudian petugas mendatangi lokasi dan benar saja didapati DW sedang mengangkut 6 gelondong kayu jati menggunakan truk nopol N 8571 UI.
Saat ditanya petugas terkait surat kepemilikan kayu pelaku namun tidak bisa menunjukannya, selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamanakan polisi.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, kepada awak media, Jumat (23/6/2017), membenarkan penangkapan tersebut.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 6 kayu jati glondongan. Kayu tersebut berukuran panjang sekitar 1,5 meter dengan diameter beragam, antara 13 hingga 23 sentimeter.
“Pelaku dijerat dengan pasal 38, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 300 juta,” ujarnya singkat.