FaktualNews.co

Nyambi Edarkan Sabu, Pekerja RPH di Surabaya Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1088 kali Penulis:
Nyambi Edarkan Sabu, Pekerja RPH di Surabaya Ditangkap Polisi
Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Karang Pilang, Surabaya berhasil menangkap satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), bernama Budi (30), warga jalan Kedurus, Gang Bayat, Karang Pilang, Surabaya, Sabtu (24/6/2017).

Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Iptu Marji Wibowo, mendampingi Kapolsek Karang Pilang, Kompol Eko, mengatakan satu tersangka lain bernama Zaka berhasil melarikan diri.

Penangkapan itu bermula saat dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu, kemudian petugas menyelidiki dan mengembangkan akhirnya terbukti adanya tindak pidana penyalahagunaan narkoba.

Dari pengakuan tersangka yang setiap harinya bekerja di rumah pemotongan hewan (RPH) ini, beralasan untuk menambah stamina saat bekerja. “Pengakuan tersangka selain diedarkan juga dikonsumsi sendiri untuk menambah semangat saat bekerja,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa 6 (enam) pocket sabu, 1(satu) buah alat hisap/ bong, 1(satu) kresek plastik klip kecil, dan 1(satu) unit Handphone merk Nokia beserta simcard 083831720004.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Undang Undang RI nomer 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul