Blitar, FaktualNews.co – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Jawa Timur, Kuspardani mengungkapkan, Pemkab Blitar berencana menerbitkan regulasi tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok atau KTR untuk meminimalisir efek buruk asap rokok.
Kuspardani, pada Selasa, 20 Juni 2017 lalu menjelaskan, salah satu langkah yang akan segera dilakukan adalah memulai langkah membangun ruangan khusus untuk merokok. Pembangunan tersebut rencana dilaksanakan tahun 2017 ini.
Dipaparkan, Perda KTR sifatnya bukan melarang masyarakat untuk merokok namun lebih kepada membatasi tempat-tempatnya. Ada beberapa tempat yang diusulkan untuk menjadi KTR.
“Diantaranya fasilitas kesehatan baik Puskesmas dan rumah sakit, sekolahan, tempat ibadah, tempat bermain anak, alat transportasi, fasilitas umum seperti pasar tradisional serta Instansi Pemerintah,” sebut Kuspardani.
Dia mengaku, untuk saat ini pihaknya sudah memulai dengan survei dan membuat naskah akademik serta sosialisasi ke semua lapisan masyarakat terkait Ranperda KTR tersebut.
Kuspardani menambahkan, efek asap rokok tidak sama seperti mengkonsumsi makanan yang hanya berimbas pada konsumennya saja, karena selain merugikan kesehatan perokok aktif asap rokok juga merugikan bagi kesehatan orang-orang yang ada di sekitarnya atau perokok pasif.