FaktualNews.co

Tiga Pembuat Mercon Diciduk, Polres Sumenep Amankan 8,5 Kilo Bahan Peledak

Hukum     Dibaca : 1436 kali Penulis:
Tiga Pembuat Mercon Diciduk, Polres Sumenep Amankan 8,5 Kilo Bahan Peledak
Ilustrasi

SUMENEP, FaktualNews.co – Polres Sumenep, Jawa Timur, menyita 8,5 kilogram bahan peledak dari tiga warga setempat yang diduga sebagai pembuat petasan. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Anggota kami berhasil mengungkap tiga perkara kepemilikan bahan peledak di tiga lokasi berbeda. Barang buktinya di antaranya 8,5 kilogram bahan peledak,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora dalam jumpa pers, di Sumenep, Sabtu (24/6/2017).

Ia menjelaskan, salah satu dari tiga perkara pengungkapan kepemilikan bahan peledak tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Dungkek. Polsek Dungkek menangkap warga Desa Lapa Taman berinisial IB yang diduga pembuat mercon atau petasan di rumahnya pada 17 Juni 2017.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tersangka IB, di antaranya bubuk mesiu atau bahan peledak berwarna ‘silver’/perak sekitar tujuh kilogram dan satu buah ember warna hitam. Sementara dua perkara kepemilikan bahan peledak lainnya diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Sumenep.

Satuan Reskrim Polres Sumenep menangkap warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang Batang, berinisial MH pada 17 Juni 2017 dan warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, berinisial AJ pada 21 Juni 2017.

Selain bubuk mesiu berwarna silver, polisi menyita banyak barang bukti dari tersangka AJ yang diduga pembuat mercon jenis “sreng dor” (meledak di udara).

Barang bukti lainnya yang disita dari tersangka AJ, di antaranya 2.100 mercon sreng dor, tiga karung berisi selongsong mercon sreng dor, dan seperangkat alat untuk membuat mercon sreng dor.

“Tiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan 3 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara,” kata Pinora.

Ia juga mengemukakan, tiga tersangka perkara kepemilikan bahan peledak itu ditahan selama proses penyidikan. Tersangka MH dan AJ ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep dan IB dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Sumenep.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin