FaktualNews.co

Dapat Remisi Khusus, 383 Napi Langsung Bebas

Peristiwa     Dibaca : 1024 kali Penulis:
Dapat Remisi Khusus, 383 Napi Langsung Bebas
Ilustrasi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sebanyak 382 narapidana mendapat remisi bebas dari Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Kemenkumham) memberikan remisi khusus saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H, Minggu (25/6/2017).

“Remisi ini diharapkan menjadi provokator bagi warga binaan, untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak.

I Wayan menuturkan, remisi khusus diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.

Remisi khusus Lebaran ini terdiri dari dua kategori. Pertama, diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih menjalani sisa pidana, yakni sebanyak 66.099 orang.

Kedua, diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi, yakni 382 orang. Tahun ini, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Lebaran terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat, sebanyak 10.094 narapidana (Kategori I: 10.024 orang dan Kategori II: 70 orang.

Sedangkan di urutan kedua Kantor Wilayah Sumatera Utara, sejumlah 7.929 narapidana (Kategori I: 7.891 orang dan Kategori II: 38 orang ).
Selain itu, Kantor Wilayah Sumatera Selatan dengan 5.556 narapidana (Kategori I: 5.527 orang dan Kategori II: 29 orang)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin