Bobol Rumah Tetangga, Warga Dander Bojonegoro Diciduk Polisi
BOJONEGORO, FaktualNews.co – Kepolisian di wilayah hukum Bojonegoro Jawa Timur, mengamankan MAS alias GGN bin SKD (31), warga Desa Ngunut Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Pemuda itu ditangkap Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dander Bojonegoro pada Selasa, 27 Juni 2017 siang, atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sehari sebelumnya, dia diketahui telah membobol rumah tetangganya.
“Pelaku membobol rumah Trisni (62), yang masih tetangganya, warga Desa Ngunut Kecamatan Dander,” ungkap Kapolsek Dander, AKP Sunarmin, mengutip dari Tribratanewsbojonegoro, Rabu (28/6/2017).
Dipaparkan, kronologi peristiwa pencurian bermula pada Senin (26/06/2017), sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu saksi korban mendengar suara tak beres di dalam rumahnya.
Korban yang saat itu sedang berada di luar rumahnya, selanjutnya mengecek ke dalam rumah di ruang tamu, namun tidak ditemukan hal-hal yg mencurigakan. Selanjutnya korban hendak keluar rumah, namun kembali mendengar suara suara itu lagi.
“Sumber suara berasal dari sekitar kamar yang kesehariannya ditempati oleh anaknya, yang saat ini sedang mudik ke Banyuwangi.” terang Kapolsek mengutip keterangan saksi korban.
Berikutnya, papar Kapolsek Dander, setelah korban mengetahui asal suara tesebut. Akhirnya korban masuk ke dalam kamar dan membuka pintu jendela dari dalam.
“Korban kaget karena di luar jendela ada seseorang sedang berdiri dan papan yang digunakan untuk menutup jendela dari luar sudah dijebol dan teralis jendela juga sudah dirusak 2 biji,” beber AKP Sunarmin.
Karena merasa mengenali pelaku yang membobol rumahnya, korban segera melapor ke perangkat desa. Laporan tersebut selanjutnya diteruskan ke Polsek Dander.
Dari laporan itu, jajaran Kepolisian Sektor Dander segera bergerak untuk meringkus pelaku. Pelaku sendiri berhasil ditangkap polisi di kawasan hutan Grogolan.
“Petugas polsek Dander segera melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di jalan raya Dander-Ngasem, tepatnya timur kawasan hutan Grogolan Desa Ngunut Kecamatan Dander,” tutur Kapolsek Dander.
Masih menurut Kapolsek, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ternyata pelaku juga kedapatan sedang membawa atau menyimpan senjata tajam berupa pisau sangkur warna silver.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sebilah pisau sangkur, diamankan di Polsek Dander guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku telah melepas papan kayu yang dipalangkan di luar jendela kamar rumah korban Trisni, dan melepasi tralis jendela sebanyak 2 biji, namun diketahi oleh korban, sehingga pelaku selanjutnya melarikan diri.
Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa pada Kamis, 15 Juni 2017 lalu, pelaku juga mengakui telah mencuri uang di dalam rumah keluarganya, Nurhidayati, yang juga warga Desa Ngunut Kecamatan Dander.
Pelaku mencongkel pintu jendela memakai obeng dan selanjutnya masuk rumah korban, sekira pukul 19.30 WIB. “Menurut pengakuan pelaku, saat itu pelaku hanya berhasil mengambil uang sebanyak Rp 500 ribu,” AKP Sunarmin.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan oleh jajaran Polsek Dander. “Oleh penyidik, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis,” terang Kapolres.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 53 KUHP jo Pasal 363 KUHP, untuk kasus percobaan pencurian di rumah korban Trisni dan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan untuk kasus pencurian di rumah Nurhidayati.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan serta Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, menyembunyikan senjata penikam atau penusuk. “Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” beber Kapolres Bojonegoro.