Nasional

Tiga Pelaku Penyerangan Mapolda Sumut Dipindahkan ke Mako Brimob

SURABAYA, FaktualNews.co – Detasemen Khusus (Densus) Anti Teror 88 memindahkan tiga tersangka kasus penyerangan ke Mapolda Sumut pada Minggu 25 Juni 2017 lalu ke Jakarta.

Ketiganya yakni Syawaluddin Pakpahan (SP), Hendry Pratama alias Boboy, dan Firmansyah Putra Yudi alias FPY (32). Mereka dibawa dengan pengawalan ketat oleh Densus 88 ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan ketiganya dibawa siang tadi,‎ Rabu (28/6/2017) dari Bandara Kualanamu, Medan, Sumut. “Tiga tersangka yang masih hidup berikut barang bukti sudah tiba di Jakarta. Mereka akan diperiksa intensif oleh Densus 88,” ungkapnya, Rabu (28/6/2017).

Menurutnya, untuk satu tersangka yang meninggal dunia yakni Ardial Ramadhani ‎sudah diserahkan ke keluarganya untuk dimakamkan. Ardial dimakamkan di Perkuburan Islam, Jl Kemiri I Lingkungan I Kel Sudirejo II Kec Medan Kota.

Dia dimakamkan di atas kuburan kakeknya, neneknya, dan pamannya dalam satu lubang kubur yang sama. Prosesi pemakaman Ardial dihadiri oleh 15 anggota keluarga. Bahkan sempat terjadi penolakan oleh sekelompok warga saat jenazah tersebut akan dimakamkan.

Atas perbuatannya, para pelaku yang masih hidup yakni Syawaluddin, Boboy dan Firmansyah Putra Yudi dijerat dengan Pasal 6,7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Pasal 340 KUHP Pidana.

‎Barang bukti yang disita yakni buku tulis sebanyak 155 buah, buku agama Islam sebanyak 26 buah, Buku tabungan, komputer dua buah, HP, empat KTP, dua unit motor, buku nikah, hingga tas pinggang dan dompet kini berada dibawah pengawasan Densus 88.