Kriminal

Cabuli Siswi SMP, Pemuda Asal Sumenep Diamankan Polisi

SUMENEP, FaktualNews.co – Tim Bantuan Kendali Operasi (BKO) Polres Sumenep bersama Polsek Sapudi berhasil menangkap SUP (23), warga Dusun karang Nyior, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap TA (12).

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, menceritakan perbuatan bejat pelaku ini dilakukan pada Sabtu (10/6/2017) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini diduga disetubuhi pelaku di dalam kamar rumah pelaku.

“Tersangka kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ujar Suwardi, Sabtu (1/7/2017).

Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81, 82 UU RI No 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.