FaktualNews.co

Polres Malang Ringkus Sindikat Pencuri Emas Jaringan Nasional

Kriminal     Dibaca : 1460 kali Penulis:
Polres Malang Ringkus Sindikat Pencuri Emas Jaringan Nasional
Petugas memasang garis police line di Toko Emas Barokah, di Pasar Dinoyo Malang usai disatroni pencuri 15 Juni 2017 lalu.FaktualNews/Istimewa

MALANG, FaktualNews.co – Komplotan pelaku pembobolan Toko Emas Barokah di Pasar Terpadu Dinoyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berhasil dibekuk aparat Polres setempat. Dari 7 orang pelaku, empat diantaranya masih buron.

Mereka adalah Makruf Ali, Wahyudi dan Suwarno. Ketiganya melakukan aksi pencurian di Toko Emas Barokah, di Pasar Terpadu Dinoyo pada 15 Juni 2017 lalu. Dalam aksinya, para pelaku ini sudah menggasak ratusan gram emas yang ada di toko tersebut.

Kapolres Malang, AKBP Hoiruddin Hasibuan mengatakan, polisi sempat dibuat bingung saat melihat tayangan ulang kamera CCTV yang terpasang di sekitar toko. Dalam tayangan ulang gambar terlihat acak.

Rupaya, jaringan pencuri toko emas lintas wilayah ini bisa meretas CCTV dari jarak jauh. Mereka mampu menghilangkan tayangan saat beraksi membobol toko emas Barokah di Pasar Terpadu Dinoyo, Kota Malang.

“Awalnya kita bingung karena gambar begitu acak dari kasir yang awalnya berbaju merah menjadi baju putih. Ternyata gambar diretas oleh pelaku. Yang meretas belum tertangkap masuk dari 4 orang DPO,” katanya Jumat (30/6/2017)

Menurut pengakuan tersangka yang sudah tertangkap, salah satu rekannya mampu meretas melalui website. Jaringan ini telah beraksi sebanyak 4 kali dalam satu tahun terakhir. Mulai dari Jambi, Riau, Gresik dan Malang.

Dari 4 lokasi jaringan ini menggasak belasan kilogram emas dengan total kerugian korban sebesar Rp 11 miliar. Uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya dan kebutuhan lainnya.

“Sepertinya mereka jaringan pencuri profesional dari cara mereka melakukan kejahatan bisa dilihat. Barang curian yang mereka ambil dilebur kemudian dijual dan dibelikan lagi perhiasan emas,” ujar Hoiruddin.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 0,5 kilogram emas, uang tunai sebesar Rp22 juta dan kompresor untuk peleburan emas. Ketiga tersangka pembobolan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin