FaktualNews.co

Ibu dan 2 Anaknya Ini Kompak Curi 33 Item Pakaian di Mal Tunjungan Plaza Surabaya

Kriminal     Dibaca : 3087 kali Penulis:
Ibu dan 2 Anaknya Ini Kompak Curi 33 Item Pakaian di Mal Tunjungan Plaza Surabaya
Tiga pelaku pencurian di mal Tunjungan Plaza Surabaya, Jawa Timur.

SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang ibu dan dua anak menantunya, karena kedapatan melakukan pencurian pakaian di Matahari Dept Store Tunjungan Plaza (TP).

Ketiga pelaku tersebut yakni, Yulianti (39) dan TMM (20), keduanya asal Sidowungu, Menganti, Gresik, serta PR (22), asal Plosoklaten, Kediri.

Informasi yang berhasil dihimpun, ketiga pelaku ini sebelumnya sudah merencanakan pencurian pakaian dan kosmetik di mal itu dengan membawa tas plastik belanja berlebel Matahari.

Begitu masuk di mal sekitar pukul 14.00 WIB, ketiga wanita itu menuju Matahari Dept Store TP 1 lantai 3 dan TP 3 lantai 4. Di tempat tersebut, mereka mengambil barang-barang pajangan. Baik pakaian, kosmetik dan arloji yang ada di TP 1 dan TP 3.

Selanjutnya, ketiga wanita tersangka secara bersama-sama masuk ke kamar ganti. Di ruang ganti itulah, para tersangka melepasi label atau barcode aneka barang yang dibawanya.

“Kemudian pakaian dimasukan tas kresek yang sudah dibawa oleh ketiga pelaku ini, ada sekitar 33 item yang mereka curi,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda Zainal Abidin kepada awak media, Minggu (2/7/2017).

Menurutnya, petugas keamanan dan manajemen mal yang sudah mencurigai ketiga tersangka sejak masuk TP 3, akhirnya menangkap ketiga pelaku saat hendak masuk TP 4.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil pencurian sebanyak 33 item barang diantaranya, 2 kaos wanita merek Graphis dan Couten, 1 kaos anak merek Osela, 1 kaos Lois, 3 kaos C2, 1 baju wanita Eprise, 1 baju C2, 2 celana wanita merek Cardinal dan C2, 2 pakaian dalam wanita, 2 celana pria merek Cardinal dan Gab, 1 celana enek Lois, 1 celana penek anak, kaos kaki, 1 jam tangan, 1 botol parfum dan mainan anak dan barang lainnya.

“Ketiga pelaku ini dijerat pasal 362 KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tukas Abidin.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul