Satpol PP Nganjuk Bongkar Ratusan Baliho dan Reklame Tak Berizin
NGANJUK, FaktualNews.co – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, melakukan penertiban papan nama, baliho, spanduk dan reklame liar dan tak berizin, Minggu (2/7/2017).
Berbagai jenis dan ukuran baliho hingga reklame ditertibkan dengan cara dilepas ataupun dibongkar. Selanjutnya, bekas baliho itu diangkut menggunakan truk ke kantor Satpol PP Nganjuk sebagai barang bukti.
Penertiban dilakukan di sejumlah fasiltas publik yang strategis, utamanya di jalan-jalan protokol wilayah Nganjuk, mulai dari Kertosono sampai ke arah kota Nganjuk.
Titik razia meliputi baliho yang berada di perempatan hingga pohon atau bahkan sengaja dipasang di pinggir kanan kiri jalan di sejumlah titik di ruas Jalan Panglima Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Gatot subroto Kertosono hingga sejumlah titik di jalan Raya Surabaya-Madiun Nganjuk.
Kepala Satpol PP Nganjuk, Abdul Wachid, ditemui di lokasi penertiban di jalan raya Surabaya-Madiun, di Desa Nglawak Kertosono mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan atas koordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Nganjuk.
“Penertiban juga kita lakukan tanpa pandang bulu. Artinya, baliho tentang Cabub atau cawabup kita tertibkan (lepas). Disamping itu Nganjuk akan dinilai untuk mendapatkan Adipura kencana,” ungkapnya.
Disinggung wartawan terkait masih banyaknya baliho tak berizin yang luput dari penertiban, Wachid mengatakan, dalam operasi penertiban yang berlangsung, pihaknya terus melakukan sweeping dan telah menertibkan sedikitnya 200 spanduk dan baliho berbagai ukuran.
Pihaknya juga memastikan untuk baliho atau spanduk berukuran besar dan papan nama yang dipasang permanen, petugas memberikan kesempatan dalam waktu 1 kali 24 jam untuk membongkarnya sendiri.
“Semua hasil pembongkaran tersebut kita angkut dengan satu kendaraan truck untuk diamankan ke kantor Satpol PP,” beber Wachid.
Ditambahkan, jika ada yang bermaksud mengambil dan mengurus ijin dari pemasangan barang yang telah disita, pihaknya mempersilahkan untuk diambil kembali dengan catatan harus telah mengantongi izin dari pihak terkait.