Hukum

Tertangkap, Sopir Bus Restu yang Terguling Di Ring Road Mojoagung ‘Dipaksa’ Kencing

JOMBANG, FaktualNews.co – Sifak (57), warga Sukorejo-Pasuruan, sopir bus Restu yang terguling di jalur lingkar Ring Road Mojoagung, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisia. Itu setelah Sifak sempat kabur pasca kecelakaan terjadi.

Sopir bus Restu dengan nomor polisi N 7721 UG yang terguling hingga membuat puluhan orang terluka dan satu penumpang tewas itu langsung dilakukan penahanan. Petugas juga melakukan tes urine kepada Sifak.

“Sudah kita lakukan tes urine, hasilnya negatif. Namun demikian, sopir tersebut sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Sementara kondektur dan kenek kita jadikan saksi,” ujar Kasatlantas Polres Jombang AKP Inggal Widya, Minggu (2/7/3017).

Inggal menjelaskan, sopir bus memang sempat kabur usai kejadian. Namun demikian, sopir tersebut akhirnya bisa dibekuk. Atas perbuatannya, sopir bus Restu dijerat pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal 11 tahun penjara.

Seperti diberitakan, bus Restu mengalami kecelakaan tunggal di ring road Mojoagung, Sabtu (1/7/2017). Akibatnya, 49 penumpang mengalami luka berat dan ringan. Sedangkan 1 penumpang lagi meninggal dunia saat perjalanan menuju RSUD Jombang. Korban meninggal bernama Yamin, warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.