JOMBANG, FaktualNews.co – Kasus dugaan persetubuhan asal Desa Pulolor, Kabupaten Jombang Jawa Timur yang melibatkan pelaku dan korban dibawah umur memasuki babak baru.
Hal ini terjadi setelah antara keluarga pelaku dan keluarga korban saling melapor ke Polisi. Jika sebelumnya keluarga korban persetubuhan anak dibawah umur melaporkan tindakan pelaku, kini keluarga korban dipolisikan oleh pihak keluarga pelaku.
Keluarga pelaku, melapor kepada Polisi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap RHK (16) oleh pihak keluarga YRH (16) beberapa waktu lalu.
Tatik Lasmiati (51), warga Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, merupakan orang tua pelaku dengan inisial RHK (16) yang melaporkan pelaku penganiayaan dengan inisial AS.
AS, warga Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang yang merupakan kerabat dari YRH dilaporkan atas tindakan penganiayaan.
“Saya melaporkan AS karena menganiaya anak saya, laporannya sudah diterima sama Polisi dan sudah dilakukan penyelidikan,” katanya, Senin (3/7/2017).
RHK merupakan satu dari dua pelaku persetubuhan dibawah umur dengan korban YRH (16) gadis asal Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Tatik mengaku jika anaknya dianiaya oleh AS pada tanggal 27 Juni 2017 sekitar pukul 19.30 WIB bersama beberapa pelaku lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Setelah membuat laporan terkait penganiayaan, polisi langsung melakukan visum kepada korban dan penyidikan lanjutan.
“Anak saya dianiaya secara ramai-ramai oleh AS dan kawan – kawannya. Kami melaporkan perbuatan main hakim sendiri ini, karena anak saya masih dibawa umur,” sesalnya.
Sebelumnya, polisi menahan dua orang pelaku persetubuhan dibawah umur setelah korban melaporkan perbuatan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.
“Kedua orang pelaku sekarang ditahan di Mapolres Jombang, surat penahannya sudah kami buat,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat.