FaktualNews.co

Lakukan Pembunuhan Berencana, JPU Tuntut Dimas Kajeng Hukuman Penjara Seumur Hidup

Hukum     Dibaca : 1477 kali Penulis:
Lakukan Pembunuhan Berencana, JPU Tuntut Dimas Kajeng Hukuman Penjara Seumur Hidup
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani sidang di PN Kraksan Probolinggo.FaktualNews/Istimewa

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali bergulir. Pengasuh padepokan yang mengaku bisa menggandakan uang itu akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (3/7/2017).

Hal itu diketahui dalam pembacaan tuntutan oleh JPU yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo. Taat Pribadi tampak mengenakan baju batik coklat setelan gelap dan gaya rambut klimis khas dirinya.

JPU menuntut Taat Pribadi dengan tuntutan seumur hidup, karena mempunyai dasar keterangan dari para saksi yang kuat. Menurut JPU, Taat Pribadi dinilai bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani, mantan pengikutnya di padepokan.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa,” kata JPU Rudi Prabowo Aji saat membacakan tuntutannya didepan majelis hakim.

Menurut JPU, pembunuhan tersebut dilakukan secara sadis. Dalam undang-undang, Taat Pribadi terjerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin