Pasca Libur Lebaran, DPRD Sidoarjo Langsung Bentuk Pansus Kenaikan Gaji
SIDOARJO, FaktualNews.co – Dalam rapat paripurna pertama setelah libur Lebaran 2017, kalangan Legislatif Kabupaten Sidoarajo akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
Juru bicara DPRD Sidoarjo, Usman, mengatakan pembentukan Pansus itu dilakukan sesuai dengan PP No 18 tahun 2017. “Maka hak keuangan dan administratif anggota dewan sesuai Perda no 1 tahun 2005 dan Perda no 2 2007 tidak dapat lagi dijadikan sebagai pedoman,” ujarnya kepada awak media, Senin (3/7/2017).
Perlu diketahui, Pemerintah resmi menaikkan berbagai tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota. PP itu dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Kenaikan tunjangan itu tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Alokasi kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
PP Nomor 18/2017 mengatur tentang acuan umum pemberian berbagai tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Aturan itu juga membuka kemungkinan pemberian 80 persen biaya operasional secara sekaligus atau lumpsum.
Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD dapat menerima tunjangan dan biaya operasional dengan mekanisme tombok atau adcost.
Dengan mekanisme itu, pimpinan dan anggota DPRD baru dapat memperoleh tunjangan operasional setelah memberi bukti-bukti pemakaian dana dalam bentuk kuitansi atau sejenisnya.
“Jika mengacu pada aturan, setelah PP no 18 tahun 2017 turun, maka paling lambat 3 bulan setelah diundangkan pada 2 Juni 2017 kemarin, sudah harus ada Perda baru tentang inisiatif hak keuangan dan administratib DPRD,” tukas usman.