FaktualNews.co

Tebang Pohon untuk Perbaikan Jalan, Kades di Giliraja Sumenep Dipolisikan

Hukum     Dibaca : 1772 kali Penulis:
Tebang Pohon untuk Perbaikan Jalan, Kades di Giliraja Sumenep Dipolisikan
Wasil Deviyanto, menantu ahli waris dari pemilik lahan yang pohonnya ditebang. (FaktualNews/Supanjie)

SUMENEP, FaktualNews.co – Proses perbaikan jalan di Dusun Ombul, Desa Jate, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Sumenep, Jawa Timur berjalan tidak mulus.

Rencana pavingisasi jalan dusun tersebut diduga tidak disusun dengan perencanaan yang matang. Bahkan, Kepala Desa setempat harus berurusan dengan pihak Kepolisian pasca dilaporkan oleh pihak yang mengaku ahli waris sah pemilik tanah yang pohon asamnya ditebang tanpa izin.

Versi pelapor, oknum perangkat Desa Jate dilaporkan telah melakukan pengrusakan pohon asam yang berdada disamping utara tempat perbaikan jalan akan dilaksanakan.

“Ini pihak desa main tebang seenaknya, padahal dari awal saya sudah mewanti-wanti agar pohon tersebut tidak ditebang,” tutur Wasil Deviyanto menantu ahli waris usai menyampaikan laporan ke Mapolres Sumenep, Senin (3/7/2017).

Wasil yang didampingi Istri beserta adik iparnya itu mengaku geram atas kesewenang-wenangan oknum perangkat desa Jate. Bagi dia, pelaporan terhadap Kades ke Polisi bukan persoalan harga pohon yang ditebang.

Namun, kata Wasil, masalah itu adalah soal etika dan penghijauan ditengah tandusnya pulau Giliraja. “Pohon asam itu, selama ini menjadi tempat berteduh keluarga dan lingkungan disiang hari, karena sejuk,” bebernya.

“Termasuk pula menjadi pohon serapan sumber air karena didekatnya terdapat sumur yang airnya diambil sebagian besar warga setempat,” tambah Wasil.

Ditegaskan, penebangan pohon asam di sebelah jalan yang sedang dilakukan perbaikan bukan persoalan pohonnya. Karena, menurut Wasil, jika dijual tidak akan laku mahal. Ini, sebutnya, semata-mata untuk penghijauan.

“Pohon yang selama ini kami pelihara, sudah ditebang. Tidak akan bisa dikembalikan lagi, ya kita proses saja secara hukum, kita serahkan biar hukum yang bicara,” tandasnya.

Disampaikan Wasil, penebangan pohon asam tersebut dilakukan di pakarangan rumahnya pada 17 Juni 2017 lalu. Hingga kini pengerjaan pavingisasi jalan belum bisa dilaksanakan.

Dihubungi secara terpisah, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi membenarkan adanya laporan terhadap Kepala Desa atas dugaan penebangan pohon tanpa hak.

“Kita sudah terima laporannya, penyidik akan mendalami. Pihak Desa kita akan panggil, termasuk pemilik langsung (mertua pelapor) juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata AKP Suwardi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i