Peristiwa

Usai Dugem, Dua Pemuda Dicokok BNNK Mojokerto di Rumah Kontrakan Ceweknya

MOJOKERTO, FaktualNews.co – D (25) pemuda asal Kabupaten Lamongan dan A (25) asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasioan Kota (BNNK) Mojokerto, Jawa Timur. Sebab, keduanya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Keduanya ditangkap petugas BNNK Mojokerto bersama dengan dua orang perempuan yakni Dl dan In di salah satu rumah kontrakan di Perum Citra Surodinawan Estate (CSE), Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Minggu 2 Juli 2017 sore. Itu setelah BNNK Mojokerto menerima informasi dari Polda Jawa Timur.

“Kami menerima informasi dari Mapolda, jika ada warga yang melapor terkait dengan adanya pengguna narkoba di wilayah Mojokerto. Dari informasi itu selanjutnya kita lakukan penelusuran,” kata AKBP Suharsi kepada FaktualNews.co, Senin (3/7/2017).

Berbekal laporan itu, petugas langsung mendatangi rumah kontrakan Dl. Di dalam rumah tersebut, terdapat dua orang lelaki dan dua orang perempuan. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan dan tes urine.

“Hasil tes urine, dua perempuan negatif dan dua laki-laki positif methametamin dan ammetamin. Dua laki-laki tersebut mengaku bertamu dan hendak pulang saat kami datang. Karena keduanya terbukti positif sehingga kami bawa ke kantor BNNK untuk dilakukan assisment,” imbuhnya.

AKBP Suharsi menuturkan, keduanya terbukti mengkonsumsi narkoba jenis yang sama yakni sabu. Kepada penyidik, A (25) warga Lomongan mengakui mengkonsumsi narkoba dan jika sekali dugem (dunia malam) di Kota Surabaya menghabiskan uang sebesar Rp5 juta.

“Dia mengaku bekerja sebagai konsultan di proyek namun hanya lulusan SD dan bertamu ke rumah kontrakan D saat kami datang. Ia juga mengaku setiap dugem di Surabaya habis Rp5 juta dan dia juga bisa mengkonsumsi extasi sekali minum 4 butir. Kita assisment karena keduanya terbukti positif narkoba,” pungkasnya.