JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pria asal Diwek ditangkap jajaran Polres Jombang karena ketahuan sedang bermain judi jenis togel di Dusun Grogol, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Pelaku diketahui berinisial CH (42) warga Dusun Grogol, Desa Grogol, Kecamatan Diwek sendiri. Pelaku ditangkap saat sedang asyik merekap togel.
“Pelaku ditangkap oleh unit Resmob Satreskrim Polres Jombang,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Selasa (4/7/2017).
Penangkapan CH bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku yang masih sibuk dengan judi togel selama hari raya Idul Fitri 1438 H.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan bearti karena sebelumnya sudah diintai oleh anggota Polisi. “Kita amati dulu gerak gerik pelaku, disaat yang pas baru kita serga,” jelas Norman.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil membawa barang bukti berupa dua unit handphone merk cros warna merah, nokia warna hitam yang menyimpan tombokan togel lewat sms, uang tunai Rp. 22 ribu, satu lembar rekapan nomor togel.
Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum. Selain itu, pelaku juga masih akan dimintai keterangan terkait asal tombokan togel tersebut.
“Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara,” pungkasnya