SIDOARJO, Faktualnews.co – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo yang hendak membesuk Khoirul Huda, rekan politisi yang ditahan di Lapas Kelas II A Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (4/7/2017), ditolak oleh petugas.
Penolakan tersebut diterima oleh sekitar 10 anggota dewan Sidoarjo, sebab kedatangan mereka disebut sudah diluar jadwal besuk yang telah ditentukan pihak Lapas.
Para anggota DPRD Sidoarjo yang ditolak untuk membesuk rekannya, yakni Khulaim Junaidi, M Dlomroni Chudlori, serta Kusman dan M. Agil Efendi. Berikutnya, Hadi Subiyanto, Mulyono, Sulistyowati Nurul, Soegianto dan Rojik.
Kasubsi Bimbingan Kemasyaarakatan dan Perawatan Lapas Kelas ll A Delta Sidoarjo, Rudi Kristiawan mengatakan, pihaknya sudah menjadwal bagi pembesuk untuk tahanan dan NaravPidana.
“Beda antara Tahanan dan Nara Pidana,” ujarnya mewakili Kepala Pengamanan Lapas Kelas ll A Delta Sidoarjo Alip Purnomo.
Untuk membesuk Nara Pidana, beber Rudi, pihaknya menjadwalkan empat hari dalam satu pekan, yakni Selasa, Kamis, Jum’at dan Sabtu.
“Kalau tahanan hari Senin dan Rabu. Itu pun harus ada prosedur, maksudnya kalo yang mau dibesuk ini tahanan Kejaksaan yang dititipkan disini harus izin dulu ke Kejaksaan, baru nanti kesini,” jelasnya.
Dia menampik perihal ditolaknya para anggota dewan untuk membesuk tersangka Khoirul Huda. “Bukan ditolak, hanya saja kami tidak mengizinkan, kan sudah ada prosedurnya,” tutupnya.
Perlu diketahui, Khoirul Huda merupakan ketua Pansus PDAU Sidoarjo yang kini terjerat persoalan hukum. Politisi Golkar itu mendapatkan status tersangka dan ditahan penyidik Kejari Sidoarjo terkait dugaan korupsi menerima aliran dana senilai Rp. 75 juta.