FaktualNews.co

Jika Ingin Dapat Sertifikasi dan Dana BOS, Sekolah Harus Perhatikan Ini saat PPDB

Pendidikan     Dibaca : 3208 kali Penulis:
Jika Ingin Dapat Sertifikasi dan Dana BOS, Sekolah Harus Perhatikan Ini saat PPDB
Foto : Ilustrasi

BANGKALAN, FaktualNews.co – Pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2017-2018 baru saja dimulai. Namun, banyak hal yang harus diperhatikan sekolah dalam penerimaan siswa baru ini. Jika sekolah masih ingin mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunjangan sertifikasi bagi guru.

Sebab, pemerintah kini memberlakukan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam aturan tersebut, jumlah siswa baru tingkat SD dan SMP dalam setiap kelas harus sesuai dengan regulasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan Bambang Budi Mustika mengatakan, berdasarkan permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, ada pembatasan maksimal empat rombongan belajar (rombel) untuk tingkat SD dan 11 rombel untuk tingkat SMP.

“Untuk tingkat SD, setiap kelas minimal berisikan 20 siswa dan maksimal 28 siswa. Sedangkan untuk SMP, per kelas minimal berjumlah 20 siswa dan maksimal 32 siswa. Aturan itu khusus untuk kelas satu saja,” kata Mustika, Selasa (4/7/2017).

Menurutnya, jika dalam satu kelas memiliki siswa baru melebihi pagu maksimal, maka data pokok pendidikan (dapodik) di satuan pendidikan itu akan terbaca invalid atau tidak valid. Dengan begitu siswa dengan urutan 29 dan seterusnya untuk SD dan 33 dan seterusnya untuk SMP tidak akan mendapatkan dana BOS. Selain itu juga tidak bisa mengikuti ujian, karena tidak diakui.

“Bagi guru pengajar di kelas itu, tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi karena jam mengajarnya tidak diakui. Guru dan siswa sama-sama menuai sanksi jika tidak mengindahkan aturan itu,” terangnya.

Ia menyarankan, jika di dalam sebuah sekolah terdapat jumlah pendaftar sebanyak 35 siswa, maka sekolah bisa membuka dua kelas. Jika menemukan jumlah siswa di bawah pagu minimal, pihak sekolah tetap bisa menerima dengan membuka kelas baru.

“Jika melebihi pagu maksimal, hak murid tidak diberikan. Sebaliknya, hak guru tidak diberikan jika kurang dari pagu minimal. Solusinya, maksimalkan guru yang jam mengajarnya belum terhitung. Sehingga siswa tetap bisa belajar dan mengikuti ujian nasional,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin