Mandek 5 Bulan, Polresta Gelar Perkara Kasus OTT Pungli Pasar Kediri Kota
KEDIRI, FaktualNews.co – Polresta Kediri baru saja melakukan gelar perkara, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh puluhan pegawai pasar di Kota Kediri, Jawa Timur. Kini polisi pun berusaha menentukan subyek hukum kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Ridwan Sahara tak menampik belum kelarnya penyidikan kasus pungli tersebut. Ia mengatakan, sedikitnya ada 30 orang pegawai pasar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggotanya, pada Selasa (28/2/2017) lalu. Tetapi dari hasil gelar perkara, kesemuanya baru sebatas sebagai saksi.
“Kita sudah melakukan gelar perkara. Semuanya masih sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Kita masih mengumpulkan beberapa barang bukti yang dapat menguatkan nantinya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kediri yang baru saja menjabat ini, Selasa (4/7/2017).
Mantan Kapolsek Ngadiluwih dan Kapolsek Semen ini menyatakan, ada kemungkinan tindak pidana yang diterapkan adalah tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi. Untuk memastiannya, pihaknya masih harus melakukan gelar perkara lanjutan.
“Dari gelar perkara yang sudah dilaksanakan memungkinkan untuk memanggil sejumlah saksi lainnya. Saksi utama dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kediri,” pungkasnya.