BOJONEGORO, FaktualNews.co – WDC (32), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur diringkus aparat Polres setempat. Setelah ia dilaporkan usai menyetubuhi remaja di bawah umur.
Bunga, gadis berusia 16 tahun, warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, ini sudah empat kali menjadi korban pelampiasan nafsu bejat WDC. Bahkan, pelaku sempat mengancam akan menghabisi gadis ingusan itu.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto menjelaskan, pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban sesuai Laporan Polisi Nomor LP/214/VI/2017/Jatim/Res.Bjn, tertanggal 29 Juni 2017. Menanggapi laporan tersebut pihak kepolisian langsung membekuk WDC di rumahnya.
Dalam laporan tersebut, persetubuhan tersebut bermula pada awal September 2015. Ketika itu, korban bekenalan dengan pelaku melalui jejaring sosial, yang kemudian dilanjutkan komunikasi secara intens melalui SMS. Dari situ kemudian keduanya pada Oktober 2016 menjalin hubungan asmara.
“Setelah berpacaran korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku dan untuk membuktikan keseriusannya korban diajak malakukan hubungan badan. Apabila korban tidak mau mengikuti kemauan pelaku, korban diancam akan dibunuh,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (4/7/2017).
Akhirnya korban menuruti keinginan pelaku. Mereka kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri pada Juni 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, di dalam kamar rumah persewaan di Desa Kapas. Kemudian persetubuhan yang kedua dilakukan pada Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 WIB dan di susul persetubuhan yang ketiga terjadi pada Rabu (7/6/2017) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Persetubuhan kedua dan ketiga dilakukan di sebuah rumah di Desa Semanding Kecamatan Bojonegoro Kota,” imbuh Kasat Reskrim.
Persetubuhan terakhir pada Senin (26/6/2017) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban, dengan dalih mengajak bersilaturrahmi ke orang tua pelaku. Namun, WDC tidak mengajak korban ke rumahnya, melainkan diajak ke tempat persewaan kamar di Desa Kapas.
“Sebelum melakukan persetubuhan, pelaku kembali mengancam korban, apabila korban tidak mau mengikuti kemauan pelaku, korban diancam akan dibunuh,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. “Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkasnya.