Gadaikan Mobil Rental, Warga Malang Tertangkap di Lumajang
LUMAJANG, FaktualNews.co – Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, berhasil membantu Polsek Turen, Kabupaten Malang, dalam pengungkapan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Husaini (47), pelaku penggelapan barang berupa sejenis mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nopol N 1360 FV, berhasil diringkus polisi bersama warga dan korban.
Pelaku yang beralamat tinggal di Perum Villa Bukit Mas Blok C7, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi tersebut berhasil ditangkap saat berada di sekitar wilayah Pasirian Lumajang.
Sugiani, korban dalam kasus ini menjelaskan, ia menyewakan satu unit mobil Toyota Avanza kepada tersangka pada tanggal 19 April 2017.
Namun, mobil rental tersebut ternyata digadaikan oleh pelaku kepada Eko, warga Desa Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi.
Merasa menjadi korban penipuan, warga Jalan Gajah Mada Desa Undaan Kecamatan Turen Kabupaten Malang itupun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
Sebagaimana dikutip dari laman Humas Polres Lumajang, tribratanews.polreslumajang.info, Rabu, 5 Juli 2017, pelaku dan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nopol L 1984 KD, saat ini diamankan di Polsek Pasirian Lumajang.
Kapolsek Pasirian Lumajang, AKP Zainul Arifin menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek Turen dalam penanganan kasus tersebut.
“Mengingat TKP nya bukan di wilayah Pasirian, kami akan terus lakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Turen untuk membawa tersangka berikut barang bukti nya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” jelasnya.