Pemuda di Lamongan Ini Setubuhi Pacarnya Hingga Puluhan Kali
LAMONGAN, FaktualNews.co – Pergaulan remaja saat ini memang membuat geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, mereka sudah tak segan lagi untuk melakukan hubungan laiknya suami istri kendati belum menikah.
Seperti yang dilakukan belia Miftahul Huda (20) dan WND (15) asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ini. Miftahul Huda, yang notabene asal Desa Jatipayak, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan ini terang-terangan mengaku telah menyetubuhi pacarnya hingga puluhan kali.
Bahkan, keduanya pernah mengadakan pesta seks selama tiga hari berturut-turut. Kurang ajarnnya, aksi mesum itu dilakukan keduanya di rumah nenek sang laki-laki di Desa Jatipayak, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
“Dia itu (WND, red) kan pacar saya sendiri. Jadi puluhan kali hubungan badan itu saya lakukan atas dasar suka sama suka,” ujar Mifthul Huda, tanpa sungkan, Selasa (4/7/2017).
Menurutnya, Mifta sendiri mengaku lupa sudah berapa kali mereka melakukan hubungan intim. Lantaran keduanya cukup sering melakukan perbuatan tak senonoh itu. “Saya sendiri sampai lupa jumlahnya, karena terlalu sering melakukannya,” jelasnya.
Aksi persetubuhan itu terbongkar saat perayaan Idul Fitri beberapa waktu lalu. Ketika itu Selasa (27/6/2017), keduannya sepakat ketemu darat untuk merayakan liburan Idul Fitri. WND akhirnya pamit kepada orang tuanya, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.
Kepada orang tuanya, dia mengaku akan bertandang ke rekan-rekannya sesama perguruan pencak silat di wilayah Bojonegoro. Namun WND ternyata tidak pernah kembali pulang ke rumah. Mendapati itu, orang tuanya langsung panik dan berusaha mencari keberadaan korban. Namun WND tak kunjung ditemukan.
Hingga pada Kamis (29/6/2017) WND tiba-tiba pulang ke rumah. Melihat anaknya pulang, orang tuanya langsung mengintrogasi WND selama tiga hari itu. Kendati sempat bungkam, akhirnya WND mengaku bahwa dia pergi ke rumah kenalannya, Miftahul Huda.
Selama tiga hari dirinya menginap di rumah sang nenek kenalannya tersebut. Tak hanya itu, WND juga mengaku jika selama tiga hari itu, dia telah berkali-kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pemuda tersebut.
Bak disambar petir, orang tua WND spontan langsung marah. Pria paruh baya itu tak terima anaknya digauli tanpa adanya hubungan nikah dan resmi terlebih dahulu. Tindakan bejat dan memalukan itu telah membuat masa depan putrinya hancur. Tak terima dengan kejadian yang menimpa putri kesayangannya, orang tua melaporkan Miftahul Huda ke polisi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan langsung bergerak cepat mencari pelaku ke rumah Miftahul Huda di Desa Jatipayak, Kecamatan Modo, pasca menerima laporan itu. Tersangka Miftahul Huda berhasil diamankan dan langsung tak berkutik serta mengakui semua perbuatan bejat dan cabulnya kepada korban.
Kanit PPA Polres Lamongan Aiptu Sunaryo membenarkan. “Iya, korbannya pelajar, masih dibawah umur,” tegasnya. Menurut Aiptu Sunaryo, pelaku akan dijerat pasak 81 ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Itu bunyi Undang-undang,” tegasnya.