Cekcok Mulut Berakhir di Ujung Celurit, Satu Warga Sumenep Dilarikan ke Rumahsakit
SUMENEP, FaktualNews.co – Gara-gara pembagian air irigasi tanaman tembakau dan cabai jamu, Habibuddin (40) warga Dusun Aeng Bato, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tega membacok Ach Mahfud (51), yang dikenal sebagai ulubanyu setempat, Kamis (6/7/2017).
Korban menderita luka bacok senjata tajam jenis celurit yang mengenai dahi dan kepalanya. Korban pun langsung dilarikan ke RSD dr H Moh Anwar Sumenep dan kini dalam perawatan intensif petugas kesehatan di Ruang IGD.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengungkapkan, peristiwa pembacokan itu berawal ketika Ach Mahfud sedang menyiram tanaman cabai jamu di ladang milik korban. Disaat yang bersamaan datang tersangka Habibuddin yang mengaku akan mencari rumput di ladang miliknya yang kebetulan berdekatan dengan ladang milik korban.
“Entah berawal dari siapa, tiba-tiba terjadi cekcok antara keduanya. Yang jelas, sebagaimana keterangan dua orang saksi, mereka berdua terlibat pertengkaran soal pembagian air irigasi,” kata Suwardi, Kamis (6/7/2017).
Etah bagaimana mulanya, tiba-tiba pertengkaran itu berujung senjata tajam. Keduanya saling baku hantam. Bahkan belakangan mereka menggunakan senjata tajam. Pelaku Habibuddin yang saat itu memang memegang celurit membacokkan celurit hingga mengenai dahi dan kepala korban.
Akibat sabetan celurit tersebut darah mengucur deras hingga korban tersungkur berlumuran darah. Pelaku pun segera kabur, sedang korban sesaat kemudian ditolong oleh warga sekitar yakni Zainurridha dan Rasidi warga sekitar.
“Korban segera dilarikan ke rimah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Dan hingga kini korban masih dalam perawatan intensif, dan pelaku berhasil kami amankan,” terangnya.
Polisi yang menerima laporan itu langsung menuju ke lokasi. Petugas juga mengamankan habibuddin serta barang bukti celurit dan kaos oblong tanpa lengan warna biru bagian depan bertuliskan Comando yang dipakai pelaku.
” Pelaku dijerat pelaggaran tindak pidana pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya