Kriminal

Edarkan Obat Terlarang ke Pelajar, Dua Pemuda di Ponorogo Diringkus Polisi

PONOROGO, FaktualNews.co – Polres Ponorogo kembali mengungkap jaringan pengedar obat terlarang dengan sasaran pelajar. Dua pemuda yakni ARH (19) warga Desa Beringinan, Kecamatan Jambon dan FAP (19) warga Desa Duri Kecamatan Slahung diciduk polisi karena mengedarkan pil koplo.

Itu setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah terkait dengan banyaknya pelajar di Kecamatan Jambon, Balong dan Slahung yang mengkonsumsi obat terlarang. Petugas yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan.

“Awalnya ada keresahan masyarakat. Anggota turun tangan menyelidiki lebih jauh benar atau tidak,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, Kamis (6/7/2017).

Kapolres menuturkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, ternyata obat terlarang itu berasal dari dua orang pelaku. Petugas pun langsung mencokok ARH di rumahnya. ARH pun tak bisa berkutik saat petugas menggeledah dan menemukan barang haram yang disembunyikannya.

“Yang mengejutkan, di kamar tersangka ini kami mendapatkan ratusan renteng pil koplo siap edar. Ada juga yang sudah dipotongi satu per satu,” imbuh Kapolres.

Selanjutnya, dari nyanyian ARH petugas lantas menangkap tersangka kedua FAP di Slahung. “Dari pengakuan keduanya, memang sasaran empuknya yakni pelajar. Karena pelajar sudah mulai kecanduan pil koplo,” pungkasnya.