Setubuhi Anak SMA, Pemuda Banyumas Digelandang ke Mapolres Nganjuk
NGANJUK, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Nganjuk Jawa Timur, menangkap LS, warga Desa Karang Lewas, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, atas dugaan kasus tindakaan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
LS, dilaporkan telah menyetubuhi Bunga (16), bukan nama sebenarnya, perempuan muda yang sebenarnya masih bertetangga dengan pelaku.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, Kasatreskrim AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, LS melakukan hubungan suami istri dengan korban dengan cara paksaan.
Pemerkosaan pelaku terhadap siswi SMA tersebut dilakukan saat korban berada di rumah. Kondisi rumah yang sepi, membuat hasrat pelaku melampiaskan nafsu bejatnya bisa terlaksana dengan mulus.
“Tapi pada aksi pencabulannya yang terakhir, tersangka juga mengikat tangan korban dengan sprey. Selain itu, pelaku juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain, korban tidak bisa berontak saat pelaku melampiaskan hasratnya,” beber AKP Gatot.
Usai memperdayai korban yang masih tetangganya tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Sementara, pihak korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penelurusan dan pengintaian, termasuk berkoordinasi dengan Polres lain.
Karena mungkin mengira aman, LS, setelah melakukan perbuatan cabul tersebut kembali ke kos-nya di kawasan Nganjuk. Kesempatan tersebut tidak disia-siakan polisi untuk menangkap pelaku di tempat kosnya.
Kepada polisi, LS mengaku sengaja melakukan persetubuhan kepada korban. “Alasan yang disampaikan, pelaku tidak kuat melihat kemolekan bunga wakktu itu,” beber AKP Gatot.