FaktualNews.co

Bawa Kabur Anak Orang, Mahasiswa Asal Probolinggo Dilaporkan Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1614 kali Penulis:
Bawa Kabur Anak Orang, Mahasiswa Asal Probolinggo Dilaporkan Polisi
Pencabulan. (Ilustrasi)

MALANG, FaktualNews.co – MHA (21) seorang mahasiswa warga Desa Brani Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diamankan Polsek Dau, Kabupaten Malang, Kamis 6 Juli 2017.

Itu setelah, Shinta Ayu Purnamasari warga Kecamatan Dau Kabupaten Malang, melaporkan MHA atas dugaan pencabulan dan persetubuhan. MHA diduga telah mencabuli dan menyebutuhi anaknya yang masih di bawah umur.

Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat menuturkan, kasus itu berawal dari korban yang masih usia anak-anak tersebut sekitar pukul 21.00 WIB masuk ke kamarnya dan dikunci dari dalam hari Rabu 5 Juli 2017.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, orang tua korban mengetuk pintu kamar dan memanggil korban, namum tidak ada jawaban. Khawatir terjadi sesuatu pada anaknya, orang tua korban dibantu saudaranya mendobrak pintu kamar.

“Ternyata korban sudah tidak ada didalam kamar dan pintu jendela kamar terbuka. Demikian juga pintu pagar rumah terbuka yang awalnya sudah ditutup dan dikunci,” kata Kapolsek Dau, Jumat (7/7/2017).

Mendapat hal itu, Shinta pun berupaya mencari keberadaan anaknya. Kekhawatiran akan terjadi hal buruk menimpa anaknya terus bergelayut dalam kepalanya. Mulai dari teman sekolah hingga kerabat keluarga serta saudara didatangi untuk mencari korban tapi tidak juga ditemukan.

Hingga keesokan harinya korban belum juga pulang ke rumahnya. Selanjutnya, pada Kamis 6 Juli 2017 malam, korban menghubungi orang tuanya dan diminta untuk menjemputnya di Taman Sengkaling Kuliner.

Kepada orang tuanya, korban mengaku takut untuk pulang ke rumah. Saat itu juga orang tua menjemput korban ke lokasi yang disebutkan. Namun, remaja tersebut tak sendiri. Ia didampingi seorang pemuda berinisial MHA. Merasa curiga terjadi sesuatu pada anaknya, orang tua korbanpun melaporkan MHA ke Polsek Dau.

Petugas Polsek Dau langsung mengamankan dan memeriksa MHA. Dimana dalam MHA mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan korban selama dua hari di suatu tempat. “Atas pengakuan tersebut kami menahan tersangka MHA dan mengamankan sejumlah barang bukti persetubuhan,” ucap Sujiat.

Tersangka MHA, akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Kasus tersebut penanganan lebih lanjut dilimpahkan ke unit PPA Polres Malang karena usia korban masih anak-anak. “Saat ini kami sedang memproses tindaklanjut atas kasus tersebut,” sambung Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin