FaktualNews.co

Congkel Lemari Pakai Linggis, Karyawan Jasa Pengiriman Barang Gasak Uang Ratusan Juta

Kriminal     Dibaca : 1500 kali Penulis:
Congkel Lemari Pakai Linggis, Karyawan Jasa Pengiriman Barang Gasak Uang Ratusan Juta
Ilustrasi, pencurian

SURABAYA, FaktualNews.co – YN (21) salah seorang karyawan perusahaan pengiriman barang di kawasan Wonokromo Surabaya, Jawa Timur, ditangkap aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemuda asal Kabupaten Lamongan dilaporkan ke polisi karena mencuri uang ratusan juta milik juragannya.

Aksi pencurian itu bermula ketika YN masuk kerja ke kantor. Hingga tengah malam, YN masih berada di kantor tersebut. Kendati seyogyanya kantor pengiriman barang itu sudah tutup. Kepada petugas YN mengaku jika saat itu dirinya berada di lantai tiga yang kemudian turun ke lantai dua. “Saya masuk ke ruangan. Nyongkel pintu pakai linggis,” ujar YN, Jumat (7/7/2017).

Aksinya tersebut berhasil. Ia lantas menggasakk uang Rp 202.000.000 yang disimpan di lemari. Selanjutnya uang tersebut dimasukan YN ke dalam karung beras yang ia siapkan pada Senin (3/7/2017).

Namun, niat YN membawa kabur uang ratusan juta tersebut urung ia lakukan seketika itu. Sebab, masih ada beberapa karyawan yang saat itu berada di lantai satu. Ia khawatir, aksinya tersebut bakal ketahuan.

YN pun akhirnya memutar otak. Ia lantas kembali ke lantai tiga dan berniat menyimpang uang ratusan juta itu di tempat yang aman. Sehingga, dikemudian hari, ia dapat membawa kabar uang tersebut jika kondisi sudah memungkinkan. “Saya bobol atapnya. Tapi ga berani naik. Saya taruh di bawah rak,” imbuhnya.

Usai menyimpan uang tersebut, pria yang sudah bekerja selama 3 tahun itu lantas kembali pulang ke mess tinggalnya. Esoknya ia kembali berusaha membawa kabur uang ratusan juta rupiah tersebut. Aksinya itupun berhasil hingga akhirnya pemilik perusahaan pengiriman barang itu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Petugas yang mendapat laporan itu lantas melakukan penyelidikan. Penyelidikan akhirnya mengarah kepada YN. Tak butuh waktu lama, korps berseragam cokelat itu langsung meringkus YN di tempat mess yang ditempatinya.

“Barang bukti yang diamankan, uang hasil pencurian, linggis, dan sarung tangan milik pelaku. Kami persangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin