BLITAR, FaktualNews.co – Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Dr. Christine Indrawati, mengungkapkan ada sekitar 400 tempat pengobatan tradisional di wilayah Kabupaten Blitar belum mengantongi izin.
Dari jumlah tersebut jenis pengobatan tradisional, mulai tukang pijat, akupuntur, akupresur, pengobatan herbal bekam peracik jamu tradisional dan pijat bayi.
“Rata-rata mereka belum memiliki izin dari Dinas Kesehatan. Karena, belum mengetahui cara pengurusan izin,” katanya kepada awak media, Sabtu (8/7/2017).
Menurut Christine, Dinkes Kabupaten sudah bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk mengeluarkan tanda daftar pengobat tradisional izin usaha akan diproses pihak DPM dan PTSP.
Sedangkan Dinkes setempat akan melakukan pengecekan dan pembinaan para pemilik usaha pengobatan tradisional agar pengobatan yang mereka lakukan dapat dipastikan aman.
“Kita sudah mensosialisasikan hal ini kepada 200 pemilik usaha pengobatan tradisional dan mereka akan segera mengurus perizinannya,” pungkas Christine.