SUMENEP, FaktualNews.co – Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Agus Subagya, menegaskan pendistribusian beras pra sejahtera (Rastra) menggunakan sistem pemerataan tidak diperbolehkan.
“Jika tetap dilakukan, maka bisa masuk dalam kategori penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (9/7/2017).
Agus menjelaskan pembangian rastra harus diberikan sesuai dengan daftar penerima manfaat (DPM) sebagaimana lebih dulu ditetapkan pemerintah. “Diluar itu tidak boleh,” tegas dia.
Meski ditengah perjalanan pendistribusian rastra ditemukan adanya perubahan DPM seperti, pindah domisili, meninggal dunia maupun status sosialnya sudah mampu. Maka, perubahan tersebut menurut Agus tetap harus melalui prosedur yang ditetapkan.
“Perubahan tetap harus melalui musyawarah desa (Musdes), tidak bisa langsung dipindahkan begitu saja,” ujarnya.
Sistem pemerataan dalam pendistribusian rastra memang kerap dijadikan jalan pintas oleh sejumlah pemerintah desa, guna meredam gejolak dan kecemburuan sosial akibat bantuan yang tidak merata.
Namun, Kasi Pidsus membantah isu tersebut, karena hingga saat ini, pendistribusian rastra dengan sistem pemerataan terkesan hanya isu belaka.
“Dari berbagai kasus rastra yang sudah kami proses, belum ditemukan adanya pendistribusian rastra dengan sistem pemerataan, meskipun sampai di pengadilan. Belum terbukti isu itu,” tukas Agus.
Sekedar informasi, saat ini terdapat dua kasus rastra yang tengah diproses di Kejari Sumenep, yakni perkara Rastra Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, dan tujuh Kecamatan di Kepulauan.
Status perkara rastra Desa Pakondang telah naik ke tahap penyidikan pada 9 Juni 2017. Sementara kasus rastra di 7 Kecamatan Kepulauan, masih pengumpulan bukti baru termasuk menunggu hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur.