Hukum

Keluarga Pelaku Persetubuhan Anak di Jombang Protes Penyidikan Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Keluarga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Jombang Jawa Timur memprotes proses penyidikan yang dilakukan oleh Polisi terhadap RHK (16).

RHK (16), warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang itu beberapa waktu lalu ditahan jajaran Kepolisian Resort Jombang atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditahan polisi sejak beberapa hari lalu.

Kuasa hukum RHK, Beni Hendro Yulianto menceritakan, selama proses penyidikan kliennya tidak didampingi oleh kuasa hukum. Padahal, berdasarkan faktor usia, RHK seharusnya mendapatkan pendampingan selama proses pemeriksaan hingga penyidikan.

Atas situasi ini, pihak keluarga RHK merasa dirugikan. Alasan pihak pelaku, merujuk pada undang-undang perlindungan anak, setiap tersangka anak wajib didampingi oleh keluarga, penasehat hukum atau lembaga yang concern terhadap perlindungan anak.

“Saat di ruang penyidikan unit PPA Polres Jombang, saya dan orang tua pelaku bertanya apakah dari awal sampai akhir pada saat dimintai keterangan oleh penyidik didampingi oleh kuasa hukum apa tidak ? Lalu mereka jawab tidak,” kata Beny kepada Faktualnews.co, Minggu (9/7/2017).

Beny menjelaskan, kuasa hukum tersangka sudah menjelaskan kepada penyidik jika penyidikan terhadap anak yang dilakukan tanpa memenuhi syarat maka dapat dipertanyakan keabsahannya.

Anak, papar Beny, dianggap belum bisa memahami proses hukum dan sangat diperlukan pendampingan dari orang dewasa.

“Seharusnya mereka faham prosedurnya penyidikan, jika prosedur penyidikan tidak dilaksanakan oleh penyidik yang menangani perkara ini maka proses penyidikan terhadap pelaku yang masih dibawah umur tersebut patut dipertanyakan keabsahannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, membantah proses penyidikan yang dilakukan anak buah tidak sesuai prosedur yang berlaku selama ini.

Sikap profesional, tandas AKP Norman Wahyu Hidayat, menjadi pedoman polisi dalam menangani setiap masalah. “Kalau menurut saya penyidik tidak mungkin seperti itu mas,” jelasnya.

Sebelumnya, Jajaran Kepolisian Resort Jombang Jawa Timur menangkap dua orang Anak Baru Gede (ABG) atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku diketahui berinisial MYP (16) dan RHK (16) warga Desa di Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur. Pelaku diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan melanggar hukum terhadap gadis dibawah umur dengan inisial YRH (16), warga di salah satu Desa di Kecamatan/Kabupaten Jombang.

“Kita telah menangkap pelaku yang perbuatannya atau keadaannya diduga kuat melakukan perbuatan pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat.