NGANJUK, FaktualNews.co – Sopir truk tronton nopol E 9660 AB bernama Reski Ahmad Yani (19), yang mengalami kecelakaan tunggal menabrak pohon di Jalan Raya Nganjuk – Kertosono tepatnya timur SPBU Desa Kedungsuko, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur, Minggu (9/7/2017).
Diketahui tidak memiliki Surat ijin Mengemudi (SIM) hal ini terungkap saat peugas lalulintas kepolisian Polres Nganjuk melakukan memeriksa sopir tersebut.
Kanit Laka Satlantas Polres Nganjuk, Iptu Roni Andreas, mengatakan pengemudi truk bermuatan sirtu yang mengalami kecelakaan tunggal itu tidak memiliki SIM maupun surat kelangkapan lainnya.
“Saat diperiksa petugas sopir tersebut tidak membawa perlengkapan surat maupun SIM,” jelasnya saat dihubungi FaktualNews.co, Minggu (9/7/2017) sore.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat sopir mengantuk, truk tronton nopol E 9660 AB mengalami kecelakaan tunggal menabrak pohon di Jalan Raya Nganjuk – Kertosono tepatnya timur SPBU Desa Kedungsuko, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur, Minggu (9/7/2017).
Akibat kejadian itu sopir truk, Reski Ahmad Yani (19), warga Desa Tempel, Kecamatan Krian, Sidoarjo, mengalami patah kaki kanan akibat terjepit bodi truk.