Hukum

Ada Pungli di Sekolah, Kejari Nganjuk Akan Ambil Tindakan

NGANJUK, FaktualNews.co – Sekolah jangan coba-coba melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun terhadap siswa. Jika ketahuan, dana BOS untuk sekolah bisa dicabut dan oknum-oknumnya diberi sanksi tegas.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Jawa Timur, Wahyu Heri Purnama. “Sanksinya kalau dari temuan menyatakan ada indikasi pungli, kita bisa lakukan Sidak disekolah,” katanya, Senin (10/7/2017).

Selain mengingatkan para penyelenggara pendidikan, Wahyu juga mengingatkan kepada orang tua siswa agar tidak segan melapor jika ada pungutan liar di sekolah.

Disinggung adanya pungutan yang melilit disekolah, terutama seragam sekolah senilai Rp. 700 ribu sampai Rp. 800 ribu, Wahyu menjelaskan jika ada laporan ataupun keberatan dari pihak orang tua siswa-siswi, tim dari Kejari Nganjuk akan mengambil tindakan.

“Kalau ada sekolah yang bermain diseragam, membuat metode yang macam macam, pertanyakan dan laporkan! Enggak akan mendapat masalah, kita akan melindungi yang lapor,” tandas dia.

“Yang kedua kita tidak akan menutup-nutupi. Jadi memang banyak sekolah yang melakukan pungutan dan itu salah tapi kalau itu dibiarkan, karena orang sudah menjadi kebiasaan kita harus turun gunung,” tambah Wahyu.

Wahyu menuturkan, sudah banyak laporan yang masuk terkait dugaan Pungli di sekolah dari seluruh wilayah kabupaten Nganjuk. “Tunggu info ya mas, pasti nanti kita kabari,” ujarnya.