Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Lima Pemuda Bulurejo Diciduk Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Jombang Jawa Timur, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan terhadap Rahmat Kristianandar (16), pada Jum’at, 23 Juni 2017 lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pelajar asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang Jawa Timur, meninggal dunia akibat pengeroyokan sejumlah orang.
Sebelum menghembuskan nafas terakhir, pada Kamis, 6 Juli 2017, Rahmat Kristianandar, tidak sadarkan diri selama 13 hari. Luka yang dideritanya cukup parah hingga nyawanya tidak tertolong.
Para pelaku pengeroyokan, akhirnya berhasil ditangkap Polisi pada Minggu, 9 Juli 2017 kemarin. Sebanyak 5 pelaku yang sudah ditangkap polisi dan kini ditahan.
“Kemarin, sekira pukul 18.00 Wib, Tim Resmob Satreskrim dan Tim Eagle Polres Jombang berhasil ungkap perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama sama terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan Korban meninggal dunia,” ungkap Kasub Bag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Senin (10/7/2017).
Dipaparkan, pada saat kejadian, para tersangka sedang melaksanakan patrol untuk membangunkan sahur. Saat tengah asyik patrol, ada pengendara sepeda motor yang membleyer dan menantang.
Karena merasa kesal mereka melakukan penghadangan. Saat mereka melakukan penghadangan, korban yang sebelumnya tidak tahu apa-apa lewat dan langsung diserang para pelaku.
Disebutkan, para pelaku penganiayaan di Dusun Dempok, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada 24 Juni 2017 lalu, hingga menyebabkan korban meninggal dunia, ternyata masih bertetangga dengan korban.
Para pelaku tersebut, yakni, ABP (19), DAP (18), EP (25) serta AA (19) dan SJ (17). Kelima pelaku beralamat di Dusun/Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. “Sementara pelaku lainnya dalam proses pengembangan,” ujar Iptu Subadar.
Selain menangkap para pelaku penganiayaan, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut, antara lain, sebuah batang bambu, sebuah buah stick pancing, serta sebuah buah batu dan satu buah pecahan paving.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 (3) UU No. 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 170 (2) ke 3e KUHP.