SITUBONDO, FaktualNews.co – Unit Resmob Polres Situbondo Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang dilaporkan oleh masyarakat di wilayah hukum Polsek Panji Situbondo pada Januari dan Februari 2017 silam.
Para pelaku yang diamankan sebanyak 4 orang. Mereka adalah HR (31), warga Desa Batuampar Kabupaten Bondowoso, US (30), warga Desa Karanganyar Kabupaten Bondowso, serta MH (31), warga Desa Plalangan Kabupaten Bondowoso dan BS (35), warga Desa Solor Kabupaten Bondowoso.
Kejadian pencurian yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada 26 Januari 2017 di Desa Klampokan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Para pelaku melakukan aksi yang sama pada 6 Februari 2017 di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari para pelaku adalah 1 buah Notebook merk ACER warna kuning. Sedangkan, barang bukti lainnya sudah dijual oleh pelaku dan saat ini dalam penelusuran oleh Petugas.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang menjelaskan, dari 2 TKP tersebut, pelaku menyikat barang milik korban dengan nilai kerugaian mencapai puluhan juta rupiah.
“Proses penyidikan sedang berlangsung di Satreskrim Polres Situbondo,” Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang, mengutip dari laman tribratanewssitubondo, Senin (10/7/2017).