FaktualNews.co

Listrik Diputus, Si Yatim Pecah Celengan Untuk Bayar Denda Rp 10 Juta

Peristiwa     Dibaca : 1974 kali Penulis:
Listrik Diputus, Si Yatim Pecah Celengan Untuk Bayar Denda Rp 10 Juta
Anak-anak yatim di Villa Doa Yatim Sejahtera Pacet Mojokerto memecah celengan mereka agar aliran listrik ke tempat mereka kembali disambung. (FaktualNews/Khilmi S Jane)

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Puluhan anak yatim piatu yang tinggal di Villa Doa Yatim Sejahtera yang ada di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, memutuskan untuk memecah celengan guna membayar denda yang dibebankan PLN kepada Villa Doa.

Anak-anak yatim dan piatu terlihat berkumpul dengan membawa celengan masing-masing yang dikeluarkan dari kamarnya.

Senin, 10 Juli 2017 sore, nampak puluhan anak yatim dan piatu sibuk memecahkan celengan. Bila sebelumnya setiap sore anak-anak melakukan kegiatan pengajian, kali ini mereka fokus memecahkan celengan yang telah satu tahun terakhir dimiliki. Koin pecahan Rp 500 rupiah itu mulai disusun rapi sambil dihitung dengan teliti.

Satu persatu celengan yang terbuat dari tanah liat mulai dipecah. Celengan yang berbentuk hewan ini merupakan jerih payah selama satu tahun menabung di tempat ini.

Uang yang sengaja disisipkan untuk membeli buku, terpaksa harus direlakan demi mendapatkan kembali listrik yang beberapa hari terakhir ini sempat padam.

Celengan hasil menabung selama ini harus direlakan untuk membayar denda karena pihak PLN telah mencabutnya. Puluhan anak ramai-ramai menghitung koin yang telah terkumpul senilai Rp 4 juta rupiah. Uang tersebut sangat berarti bagi mereka, demi mendapatkan penerangan kembali.

Sudah satu minggu terakhir Villa Doa Yatim Sejahtera gelap gulita tanpa penerangan listrik. Hanya ada lampu penerangan buatan dari botol bekas yang diisi minyak tanah dan lilin yang menerangi rumah. Meski hanya berbekal penerangan sederhana, namun semua aktifitas kegiatan di malam hari tak berhenti.

Semangat anak-anak yang mayoritas tidak memiliki orangtua ini tetap tak mudah dibendung. Tak ada penerangan, tidak menyurutkan niat mereka dalam mengemban ilmu agama di rumah yang dihuni sekitar 50 anak yatim piatu itu.

“Tetap semangat mengaji. Kami tidak apa-apa listriknya mati, asal tidak mati ilmu menuju akhiratnya,” kata Puspitasari seorang anak perempuan usia 15 tahun penghuni Villa Doa Yatim Sejahtera saat ditemui, Senin (10/7/2017).

Seperti yang viral di medsos akhir-akhir ini, kejadian pemutusan aliran listrik dibagian masjid dan rumah utama ini dikarenakan, PLN menganggap bahwa pihak pengasuh Villa Doa Yatim Sejahtera telah mencuri listrik.

Hal ini diketahui ketika tim PLN mendapati adanya saluran listrik dari trafo penerangan jalan desa mengalir ke Villa Doa Yatim Sejahtera tidak sesuai dengan prosedur. Padahal, penerangan yang selama ini mengalir merupakan inisiatif dari pihak desa.

Setiap sore, anak-anak di sini harus cepat-cepat menyelesaikan pekerjaan rumah seperti menyapu, memasak dan mandi sebelum malam datang. Minimnya penerangan membuat mereka harus mengurangi banyak aktifitas.

“Biasanya bisa kumpul guyon-guyon, sekarang kalau malam tidur lebih cepat. Habis belajar sama mengaji langsung istirahat. Karena juga harus menghemat lilin dan lampu tempel,” kata Puspitasari.

Rencananya uang tabungan itu akan diserahkan kepada PLN pada Selasa, (11/7/2017) besok. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab atas tuduhan PLN yang menilai pihak Villa Doa Yatim Sejahtera telah mencuri listrik.

“Kami akan bayar sesuai yang didendakan. Kita ingin mengajarkan anak-anak untuk bertanggung jawab. Kami membayar bukan berarti karena kami mencuri, di sini kami tidak mencuri apapun dan dari siapapun,” ungkap Pengasuh Villa Doa Yatim Sejahtera, Muhammad Mukidin Al Jubali.

Sementara itu, Manager Rayon Pacet PLN Area Mojokerto, Febru Radhianjaya tidak menampik bila pihaknya saat ini melakukan pemutusan aliran listrik sementara. Hal ini karena adanya temuan indikasi kesalahan dalam pemasangan listrik di Villa Doa Yatim Sejahtera.

“Sebelumnya kami sudah berkoordinasi sebelum melakukan pencabutan. Dan sesuai aturan denda yang harus ditanggung senilai Rp 10 juta sekian. Kami sudah berikan keringanan dengan memberikan dispensasi angsuran pembayaran selama enam kali,” katanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul