Birokrasi

Pemprov Jatim Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Propinsi Jawa Timur membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Hal itu sebagaimana dinyatakan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (10/7).

Pembentukan unit ini, beber Soekarwo, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/441/KPTS/013/2013 tanggal 26 Juni 2013. “Dengan dibentuknya unit pengendalian gratifikasi ini, maka seluruh kegiatan secara rutin telah dilaporkan kepada KPK,” ujarnya.

Dijelaskan, dari 38 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, hampir seluruhnya telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi.

Sebagian besar UPG yang telah dibentuk belum melaksanakan kegiatan, bahkan UPG yang dibentuk belum memiliki program/kegiatan, sehingga UPG yang dibentuk masih belum memberikan kontribusi yang maksimal bagi pengendalian gratifikasi di daerahnya.

Disadari pula bahwa pengendalian gratifikasi pada sektor publik akan memberikan kepastian waktu serta biaya. Hal ini akan berdampak positif kepercayaan publik termasuk investor lain untuk mempercayakan investasinya di Jawa Timur.

“Jika Investasi di Jawa Timur meningkat, maka pembangunan di Jatim juga akan berkembang dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Jatim juga akan lebih baik,” ujarnya.

Untuk itu, Pemprov Jatim juga memantau pengendalian gratifikasi pada sektor pengadaan barang/jasa, pengelolaan hibah/bansos serta pengelolaan dana desa yang diidentifikasi berpeluang terjadi gratifikasi.

Ketua KPK, Agus Raharjo, mengatakan, komitmen pengendalian gratifikasi harus terus ditanamkan dalam hati nurani setiap kepala daerah terutama yang telah melakukan tandatangan komitmen pengendalian gratifikasi.

Diharapkan tidak terjadi suap, gratifikasi di masa akan datang. Apa yang kita lakukan untuk kebaikan masyarakat.

Menurutnya, penting bagi pemerintah daerah sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan berintegritas dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Untuk itu, Agus mengusulkan pengawas internal bekerja secara independen. Pemerintah daerah perlu melakukan Penguatan aparat pengawas internal pemerintah, sebab pengawasan internal itu penting, Sebagai contoh, pengawas internal di provinsi tidak bertanggung jawab kepada gubernur, agar bisa mengontrol gubernur.