FaktualNews.co

Suap DPRD Jatim, KPK Akan Jemput Paksa Kabil Mubarok Jika Mangkir Lagi

Nasional     Dibaca : 1600 kali Penulis:
Suap DPRD Jatim, KPK Akan Jemput Paksa Kabil Mubarok Jika Mangkir Lagi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Raharjo

SURABAYA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pemangilan kembali sekaligus penjemputan paksa jika Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim yang saat ini anggota Komisi E, Kabil Mubarok jika tidak hadir lagi pada pemanggilan ketiga terkait kasus OTT Ketua Komisi B Basuki pada 5 Juni 2017 lalu.

Sampai saat ini keberadaan Kabil tidak diketahui keberadaannya. KPK telah melayangkan pemanggilan hingga dua kali ke rumah maupun DPRD Jatim.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, meminta supaya Ketua DKW Garda Bangsa Jatim itu bersikap kooperatif dan menghadiri pemanggilan penyidik KPK.

“Jika nanti mangkir lagi pada pemanggilan ketiga, maka akan ada upaya untuk penjemputan paksa,” jelasnya kepada awak media, saat acara penandatanganan pengendalian gratifikasi dengan pemprov dan kabupaten/kota se-Jatim di gedung negara Grahadi Surabaya, Senin (10/7/2017).

Perlu diketahui, Kabil Mubarok diduga ikut mengetahui kasus pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi B DPRD Jatim Basuki terhadap Kadisnak dan Kadistan Jatim. KPK sudah mencekal Kabil selama enam bulan karena perannya dianggap penting dalam kasus tersebut.

KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki, Kadisnak Jatim Rohayati, Kadistan Jatim Bambang Heryanto, Rahman dan Santoso (staf Basuki), dan Anang Basuki Rahmat (ajudan pribadi Bambang Heryanto).

Selain menetapkan enam tersangka, KPK juga mencekal Kadisperindag Jatim M Ardi, Kadisbun Jatim Samsul Arifien dan Kabil Mubarok. Dari hasil pengembangan, diduga ada 10 SKPD yang juga menyetor rutin dana triwulan ke Komisi B DPRD Jatim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul