FaktualNews.co

Teler Usia Pesta Sabu, Warga Jombang dan Madiun Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1183 kali Penulis:
Teler Usia Pesta Sabu, Warga Jombang dan Madiun Diciduk Polisi
Ilustrasi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua orang warga Jombang dan Madiun dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu 8 Juli 2017. Keduanya ditangkap dalam kondisi teler usai pesta sabu di usun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, penangkapan keduanya dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Ngoro, AKP Iwan Setiawan. Itu setelah petugas mendapat laporan dari warga yang curiga dengan kedua orang tersebut.

“Keduanya diamankan sekira pukul 22.00 WIB malam. Saat dilakukan penangkapan, keduanya sedang pesta sabu dan tengah dalam kondisi teler,” ungkap mantan Kapolsek Ngusikan, Kabupaten Jombang ini, Senin (10/7/2017).

AKP Sutarto menuturkan, kedua pelaku yang dibekuk polisi ini antara lain, Eko Hermanto (34) warga Desa Kranggan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan Wahyu Candra (17) warga Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

“Barang bukti yang kita amankan yakni satu poket sabu kemasan plastik klip, satu botol minuman ringan yang dibentuk bong, satu buah pipet, satu buah handphone merk Nokia warna hitam dan satu buah korek api. Keduanya tenggah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ngoro,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dipastikan lama mendekam di dalam sel tahanan. Mereka terancam ddijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Undang Undang RI nomer 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin