Hukum

Diduga Lindungi Dokter Pelaku Mal Praktik, IDI Surabaya Digugat ke PN

SURABAYA, FaktualNews.co – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya, Jawa Timur turut serta digugat korban mal praktik di Pengadilan Negeri (PN) setempat. IDI didugat lantaran dianggap melindungi Dr Aucky Hinting, PhD Sp And yang diduga melakukan mal praktek saat menangani proses bayi tabung pasangan suami istri, Tomy Han dan Evelyn Soputra.

Kuasa hukum korban mal praktek, Eduard Rudy Suharto, menyebut, IDI digugat dengan perbuatan melawan hukum (PMH). Sebab, IDI diduga mengabaikan tugas dan fungsinya sebagai kontrol penegakan etika profesi terhadap dokter-dokter nakal di Kota Pahlawan.

“IDI terkesan sengaja melakukan pembiaran terhadap kinerja Dr Aucky Hinting yang telah melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ungkap Eduard Rudy, yang juga ketua PDC KAI Surabaya, Selasa, (12/7/2017).

Eduard menjelaskan, upaya menggugat IDI Kota Surabaya ke ranah hukum ini dilakukan hanya untuk semata-mata merubah kinerja IDI menjadi lebih baik sebagai lembaga kontrol bagi para dokter nakal di Surabaya.

“Agar tidak terulang kasus yang sama, kemana para korban mengadu kalau bukan ke IDI. Kinerja IDI harus dirubah dan berani mensanksi dokter-dokter yang telah melanggar kode etik bukan malah melindungi,”pungkasnya.

Selain menggugat IDI Surabaya, pihaknya juga menggugat IDI Propinsi Jatim dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya. “Hari ini sidangnya, tapi ditunda karena ada acara halal bihalal,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Dr Aucky Hinting dilaporkan ke IDI Kota Surabaya lantaran diduga melakukan mal praktik terkait proses bayi tabung. Saat itu Dr Aucky Hinting sedang menangani proses bayi tabung pasangan suami istri Tomy Han dan Evelyn Soputra.

Dalam proses bayi tabung itu, Dr Aucky Hinting menjamin jika pasutri itu akan mendapatkan bayi laki-laki dengan membayara biaya sebesar Rp 47.680.000. Namun, janji itu mbleset. Tomy Han dan Evelyn justru mendapatkan benih bayi tabung berkelamin perempuan.

Kasus ini pun dilaporkan ke IDI Kota Surabaya. Akan tetapi, laporan itu tak mendapatkan respon yang baik. Tidak ada tindakan dari IDI maupun sanksi yang dijatuhkan ke Dr Aucky Hinting.

Selain melaporkan ke IDI, Dr Aucky Hinting juga dilaporkan ke Polda Jatim, Ahli Andrologi bergerak dibidang Assisted Reproductive Technology (ART) atau Teknologi Reproduksi Berbantu juga digugat perdata di PN Surabaya.