FaktualNews.co

Dilaporkan ke Polres Sumenep, Ini Tanggapan Redaksi FaktualNews

Peristiwa     Dibaca : 1572 kali Penulis:
Dilaporkan ke Polres Sumenep, Ini Tanggapan Redaksi FaktualNews
Bupati Sumenep, A Busyro Karim (kiri) didampingi Istrinya, Nur Fitriana Busyro (kanan) saat menghadiri acara halal bihalal

JOMBANG, FaktualNews.co – Media online FaktualNews.co bersama dua media online diadukan oleh Gerakan Cinta Buya (GCB) ke Mapolres Sumenep Jawa Timur, Selasa (11/7/2017).

GCB mengadukan tiga media online yang berbasis di wilayah Jawa Timur tersebut terkait pemberitaan terhadap Bupati Sumenep, A Busyro Karim.

Menurut versi GCB, pemberitaan yang dimuat oleh tiga media tersebut dinilai telah menyebar berita yang merendahkan Bupati Sumenep, A Busyro Karim.

Selain itu mereka menilai, pemberitaan tersebut telah merendahkan citra A Busyro Karim, sebagai orang nomor satu di Kabupaten Sumenep yang berlatar belakang Kyai.

Menanggapi aduan tersebut, Penanggung Jawab Media Online FaktualNews.co, Adi Susanto, menyatakan menghargai proses yang dilakukan oleh Gerakan Cinta Buya (GCB) dalam merespon pemberitaan.

“Pada prinsipnya, kami menghormati hak setiap warga negara untuk diperlakukan sama di mata hukum. Dan, setiap warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama untuk menjaga supremasi hukum,” katanya mengawali tanggapan.

Dipaparkan, dalam kasus sengketa pemberitaan media, Redaksi FaktualNews terbuka untuk menerima kritik maupun saran serta sanggahan ataupun komplain jika ada pihak yang merasa dirugikan. “Sah-sah saja jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan,” kata Adi Susanto.

“Namun, yang perlu diperhatikan disini, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers adalah lex specialis. Jadi yang harus diketahui masyarakat luas adalah adanya mekanisme yang mengatur tentang itu,” tambahnya.

Terkait proses pengaduan yang sudah masuk ke Mapolres Sumenep, Adi Susanto menyatakan siap mengikuti proses. “Namun kembali kita akan ikuti sejauh mana pelaporan itu. Biar nanti dewan pers yg menentukan suatu pemberitaan itu diluar koridor jurnalistik atau bukan,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, Gerakan Cinta Buya (GCB), mengadukan tiga media online di Sumenep ke Polres Sumenep. Ketiganya suaraindonesia-news.com, faktualnews.co dan memoonlines.com.

Pengaduan itu terkait pemberitaan A Busyro Karim, selaku Bupati Sumenep yang tidur dipaha Nur Fitriana selaku isterinya di perahu saat datang kondangan di Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting.

Pada 9 Juli 2017 lalu, FaktualNews menerbitkan pemberitaan dengan judul “Romantisnya Bupati Sumenep Bersama Isteri Saat Bepergian ke Pulau Giliraja.

Menurut GCB, pemberitaan FaktualNews bersama dua media online lainnya tersebut, dinilai telah menyebar berita yang merendahkan Bupati Sumenep, A Busyro Karim.

Selain itu mereka menilai, pemberitaan tersebut telah merendahkan citra orang Nomor satu di Sumenep ini, apalagi menurutnya beliau (Bupati) adalah sosok Kiai di salah satu Al-karimiyah dan Bupati Sumenep yang berlatar belakang kyai.

Mereka menilai, pemberitaan tersebut terindikasi telah menyebar fitnah ke publik, dan terindikasi melanggar kode etik jurnalistik yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 th 1999 pasal 7 ayat 2. Yaitu tidak menghormati hak privasi setiap warga karena tidak melakukan konfirmasi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN