FaktualNews.co

GCB Adukan 3 Media Online Ke Polres, Bupati Sumenep Ngaku Tidak Tahu

Peristiwa     Dibaca : 1157 kali Penulis:
GCB Adukan 3 Media Online Ke Polres, Bupati Sumenep Ngaku Tidak Tahu
Bupati Sumenep A Busyro Karim. (FaktualNews/Supanjie)

SUMENEP, FaktualNews.co – Bupati Sumenep, A Busyro Karim mengaku tidak tahu menahu terkait pengaduan yang dilalukan Gerakan Cinta Busyro Karim (GCB) ke Mapolres setempat, Selasa, (11 Juli 2017). GCB mengadukan tiga media online yakni FaktualNews suaraindonesia-news.com, faktualnews.co dan memoonlines.com.

“Saya tidak tahu itu,” katanya saat dikonfirmasi awak media di acara Halal Bihalal yang digelar oleh Forum Wartawan Pariwisata (Forwapar) Sumenep, di Destinasi Tectona, Batuan, Selasa, (11/7/2017) sore.

Ditanya apakah dirinya merestui aduan itu?, mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode itu terkesan berpaling. Bahkan suami Nur Fitriana itu menyuruh awak media konfirmasi langsung kepada pelapor.

“Silahkan tanya kepada yang melapor saja,” tandasnya sambil meninggalkan kerumunan wartawan.

Sementara itu, koordinator umum GCB Satnawi mengaku sebelum mengadukan persoalan tersebut telah pamit kepada A Buya Busyro Karim.

“Ya kita lanjut. Yang penting kami pamit kebeliau (Bupati.red), diberikan. Jadi begitu,” ungkapnya.

Untuk diketahui GCB telah mengadukan tiga media online di Sumenep ke Polres Sumenep. Ketiganya suaraindonesia-news.com, faktualnews.co dan memoonlines.com. Pengaduan itu terkait pemberitaan A Busyro Karim  selaku Bupati Sumenep yang tidur dipaha Nur Fitriana selaku isterinya di perahu saat datang kondangan di Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting.

Versi GCB, dalam pemberitaan tiga media itu dinilai telah menyebar berita yang merendahkan Bupati Sumenep, A Busyro Karim. Selain itu mereka menilai, pemberitaan tersebut telah merendahkan citra orang Nomor satu di Sumenep ini, apalagi menurutnya beliau (Bupati) adalah sosok Kiai di salah satu Al-karimiyah dan Bupati Sumenep yang berlatar belakang kyai.

Tidak hanya itu, mereka menilai pemberitaan tersebut terindikasi telah menyebar fitnah ke publik, dan terindikasi melanggar kode etik jurnalistik yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 th 1999 pasal 7 ayat 2. Yaitu tidak menghormati hak privasi setiap warga karena tidak melakukan konfirmasi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin