LUMAJANG, FaktualNews.co – Jajang Setiawan (20), warga Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, terpaksa harus membatalkan kepergiannya keluar kota.
Sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Lumajang, dirinya harus berurusan dengan Polisi. Jajang diamankan Unit Reskrim Polsek Pronojiwo akibat perbuatannya.
Jajang disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah Agus Setiawan (27), warga Dusun Kalibening, Desa Pronojiwo, pada Selasa, 27 Juni 2017 lalu. Aksi yang dilakukan pada waktu malam tersebut berhasil diungkap Polisi.
Kapolsek Pronojiwo Lumajang, Iptu Kusnan menjelaskan, anggotanya berhasil menangkap pelaku di terminal wonorejo sebelum kabur keluar kota.
“Pelaku dapat kita amankan di Terminal Minak Koncar Wonorejo pada Sabtu 8 juli 2017 sekira pukul 22.30 wib Sebelum berhasil kabur ke luar kota,” kata Iptu Kusnan, mengutip dari laman tribratanews.polreslumajang.info, Selasa (11/7/2017).
Dipaparkan, pelaku mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian di rumah korbannya. Pada saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong dan pelaku berhasil masuk ke rumah korban melalui jendela pintu samping rumah sebelah barat yang dalam keadaan tertutup.
Saat di dalam rumah korban, pelaku mengambil Hp yang berada di ruang tamu dan mengambil celengan di lemari. Tak puas dengan barang curiannya tersebut, pelaku juga mengambil sepeda motor jenis Suzuki FU warna hitam tahun 2014 yang terparkir di dapur korban.
Pada kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam tahun 2014 yang sudah diganti plat nomornya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah celengan yang terbuat dari bahan plastik tempat penyimpanan uang logam serta sebuah pisau dapur untuk merobek celengan.
“(untuk) Pelaku kita lakukan penyidikan sesuai dengan prosedur serta kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” beber Kapolsek Pronojiwo Lumajang, Iptu Kusnan.