LAMONGAN, FaktualNews.co – Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) yang dibentuk Kejaksaan yang dibentuk sekitar Juli 2015 lalu, banyak yang menganggap seolah bisa menjadi ‘garansi’ bahwa proyek tersebut bebas penyelewengan.
“Yang jelas kita melihat dan mengigatkan, apa ada kesalahan dalam pelaksanaan pembangunan, bukan membackup,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Akhmad Patoni, kepada awak media, Selasa (11/7/2017).
Menurutnya, pembentukan TP4 ini bertujuan untuk mendorong penyerapan anggaran agar lebih baik sehingga proyek-proyek pembangunan yang menuntut pembayaran bisa segera dilaksanakan. “Pelaksana akan kami berikan kajian dan pertimbangan hukum, bukan berarti pengawalan menyelesaikan masalah,” ungkap Patoni.
Lebih jauh ia mengatakan Korps Adiyaksa tidak semua pelaksanaan pembangunan diminta pengawalan, karena sebelumnya harus ada permohonan tertulis dulu.
“Agar mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa salah satunya adalah karena sistem pengawasan selama ini tidak berjalan dengan baik, ataupun bisa terjadi karena kurangnya pemahaman pejabat dalam mengimplementasikan peraturan menyangkut pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tukas Patoni.
Perlu diketahui, pembentukan TP4 Kejaksaan tersebut sesuai keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 oktober 2015 tentang pembentukan tim pengawal dan pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di masing-masing Kejaksaan.
TP4 ini bertugas memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir berupa pendapat hukum dalam tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa baik atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan instansi dan pihak-pihak yang memerlukan.