FaktualNews.co

Kasus OTT di Kantor Camat Prambon, Polisi Periksa 12 Saksi

Hukum     Dibaca : 1507 kali Penulis:
Kasus OTT di Kantor Camat Prambon, Polisi Periksa 12 Saksi
Ilustrasi

NGANJUK, FaktualNews.co – Aparat kepolisian terus berupaya mengungkap praktik pungutan liar yang dilakukan oknum di Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Sebelumnya, polisi telah menangkap dua oknum perangkat desa setempat yang diduga melakukan praktek pungli dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Camat Prambon.

Informasi yang dihimpun sejumlah oknum kepala desa (Kades) serta bendahara desa pun sudah diminta keterangan. Tentunya seputar kasus OTT yang yang dilakukan tim Saber Pungli di kantor Camat Prambon beberapa waktu lalu.

Diantaranya, Kepala Desa Gondanglegi, H. Tajuid beserta bendaraha Umi Mar’ah, Kepala Desa Sugihwaras Heri Indiyanto bersama bendahara Sutrisno dan Kepala Desa Tegaron H. Muryadi beserta bendahara Slamet Hariyanto.

Selanjutnya, Kepala Desa Bandung Ir Heru Subagio, Kepala Desa Singkalanyar Joko Sudono, kepala Desa Rowoharjo Suyono beserta bendahara Tamiran dan Kepala Desa Baleturi W Ibnu Fajar serta kepala Desa Sonoageng Suharto.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Gatot Setyo Budi menjelaskan pihaknya memang sudah memulai kembali penyelidikan ini usai lebaran dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. “Kami memanggil para kepala sesa dan Bendahara desa Kecamatan Prampon untuk diperiksa satu persatu,” ujar AKP Gatot Setyo Budi, Selasa (11/7/2017).

Dari 12 pejabat kepala desa yang dimintai keterangan terkait kasus OTT tersebut, saat ini seluruhnya masih berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian belum menambah daftar tersangka baru dalam kasus ini.

“Semuanya itu diperiksa sebagai saksi. Sampai saat ini kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” tandasnya.

Seperti yang diketahui, polisi menangkap dua orang pejabat desa terkait OTT. Keduanya yang disinyalir tersangkut kasus OTT itu ditangkap beserta barang bukti berupa tujuh amplop yang berisi uang tunai. Untuk masing-masing amplop berisi uang tunai bervariatif sekitar Rp 2.100.000.

Polisi menyebutkan diduga sejumlah uang yang diberikan pejabat desa ke staf Kecamatan Prambon itu sebagai langkah untuk mempermudah pengurusan Anggaran Dana Desa (ADD). Sedangkan, tujuh amplop tersebut diamankan dari laci staf saat berada di kantor Kecamatan Prambon.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin