BLITAR, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Jawa Timur, menegaskan semua sapi ‘wajib’ disebelih di rumah potong hewan (RPH), jika tidak disembelih di RPH maka daging tersebut dianggap sebagai daging ilegal.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Blitar, Mashudi, kepada awak media, Selasa (11/7/2017).
“Kita sudah memfasilitasi dengan mendirikan 3 RPH di Kabupaten Blitar yakni, wilayah Wlingi, Srengat dan Kademangan. Ini bertujuan supaya masyarakat khususnya jagal agar menyembelih hewan ternaknya di RPH,” ungkapnya.
Menurutnya, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pihaknya masih menemukan ada jagal yang tidak menyembelih ternak di RPH.
“Karena banyak jagal yang tidak paham soal tata cara penyembelihan sapi, makanya saya tegaskan semua daging sapi yang tidak disembelih di RPH dipastikan itu termasuk daging ilegal,” jelas Mashudi.
Ia khawatir jika hewan ternak tidak disebelih di RPH daging yang disembelih secara pribadi ini mutu dan kualitasnya tidak bagus dan dikhatirkan akan merugikan masyarakat pengkonsumsi daging.
“Kalau di RPH kan sudah jelas kita jamin mutunya dan termasuk kehalalan dagingnya,” tukasnya.