SIURABAYA, FaktualNews.co – Batas waktu pengembalian formulir bakal calon gubernur (Bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) Jawa Timur melalui DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ditutup pada Senin, 10 Juli 2017 kemarin.
Namun, dari enam Bacagub dan Bacawagub Jawa Timur yang mengambil formulir, tidak seluruhnya mengembalikan formulir ke kantor DPD PDIP Jatim. MH Said Abdullah, tidak mengembalikan formulir sebagaimana dilakukan lima orang lainnya.
Belum diketahui pasti alasan dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI dari dapil Madura, sehingga tidak mengembalikan formulir ke Kantor DPD PDIP Jatim.
Sementara itu, pada hari penutupan Bacagub dan Bacawagub Jatim melalui PDIP, kandidat yang mengembalikan berkas pendaftaran adalah Bupati Ngawi Budi ‘Kanang’ Sulistyono.
Dengan demikian, sampai penutupan penjaringan Bacagub dan Bacawagub Jatim yang digelar oleh DPD PDIP Jatim, jumlah yang sudah mengembalikan formulir sebanyak 5 orang.
Mereka yang mengembalikan, antara lain adalah Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Gus Ipul mendaftar sebagai calon gubernur.
Kemudian, ada Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas yang juga mengembalikan formulir pendaftaran . Azwar Anas mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur maupun wakil gubernur.
Berikutnya, ada tiga pendaftar yang mengembalikan formulir sebagai calon wakil gubernur, yakni Kusnadi, Budi Sulistyono atau Kanang, serta anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim Suhandoyo.
Sekretaris DPD PDIP Jatim, Sri Untari mengatakan, setelah masa penerimaan berkas dan kelengkapan, selanjutnya akan dilakukan penelitian berkas para bakal calon.
“Kalau berkasnya ada yang kurang lengkap, kandidat yang bersangkutan akan diminta melengkapi,” ujarnya.