Selain Wakil Wali Kota Mojokerto, 5 Penjabat dan 2 Anggota Dewan Ikut Diperiksa KPK
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Selain melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali (Wawali) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Suyitno, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga memeriksa 5 pejabat di lingkup Pemkot dan dua anggota DPRD Kota Mojokerto, Selasa (11/7/2017).
Kelima orang penjabat tersebut yakni, Kepala Dinas Pendidikan Novi Rahardjo, Nara N Utama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ani Wijaya Kabid Aset, di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA), Subekti Kabid Anggaran di DPPKA.
Selain itu, Kabid Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bapekko), Helmy dan dua anggota DPRD Kota Mojokerto, Udji Pramono dari partai Demokrat dan Mochammad Harun dari partai Gerindra. Mereka diperiksa penyidik KPK di aula lantai dua Mapolresta Mojokerto.
Pantauan media ini di lokasi, kelima penjabat Pemkot Mojokerto ini tiba di Mapolresta bersamaan, tidak ada satupun pejabat Pemkot atau anggota DPRD yang memberikan komentar. Mereka langsung masuk ke gedung aula yang ada di lantai dua tersebut.
Seperti beritakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan Wakil Wali Kota Mojokerto, Suyitno di Mapolres Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (11/7/2017).
Pemeriksaan Wawali ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wiwiet Febrianto dan tiga pimpinan DPRD Kota, pada 16-17 Juni 2017 lalu.
Dalam penangkapan itu, KPK juga berhasil menyita uang sebesar Rp 470 juta. Uang tersebut disita dari berbagai pihak. Rinciannya, Rp 300 juta dari tangan Hanif, Rp 140 juta dari mobil Wiwiet Febrianto sedangkan Rp 30 juta dari tangan Taufik.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.